Author : Kayan. M
Empat Lawang. LhL – Putra (19), Riko Firmansyah (24) warga Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi, dan Ari Tebing (21) warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, terpaksa diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Pasalnya, dari ketiga pemuda tersebut polisi berhasil mengamankan tiga linting ganja seberat 1,41 gram dibungkus kertas dalam plastik dan satu paket ganja seberat 1,69 gram terbungkus kertas putih.
Data yang berhasil dihimpun, diketahui penangkapannya bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Bermodalkan informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, berdasarkan informasi yang cukup tepatnya pada hari Sabtu (17/3/18) sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Desa Kembang Manis petugas melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yang sedang duduk di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka Ari Tebing ditemukan dua linting Narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas putih dalam plastik kantong asoi warna hitam dengan berat bruto 0,78 gram, dan satu linting Narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 0,63 gram didalam kantong bagian depan sebelah kiri jaket jeans yang dikenakanya.
Kemudian dari tersangka Putra Bin Agus ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas putih dengan berat bruto 1,69 gram didalam kantong bagian depan sebelah kiri baju kemejanya dan menurut keterangan atas nama Ari Tebing dan Putra Narkotika yang ditemukan didapat dari Riko Firmansyah alias Riko Bin Yuli Mulyadi.
Selanjutnya ketiganya beserta barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Polres Empat Lawang guna dilakukan pengembangan untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yangg berlaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba Joni Indra Jaya membenarkan penangkapan tersebut, ” iya benar ketiganya sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang,” katanya, Minggu (18/03/18).
Ketiganya, lanjut Joni, sudah dilakukan proses penyidikan secara intensif dan dilakukan pengembangan kasus. ” Meraka kita kenakan pasal 114 subsider pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika”, pungkasnya.
Editor : Zadi