Author : Dedi
MUARA ENIM, LhL – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait adanya dugaan ” Money politic ” yang dilakukan oleh DR (H.C) Zulkifli Hasan MM dan DR IR H Syamsul Bahri SH, belum lama ini. Temuan dan laporan tersebut ternyata tidak dapat ditindak lanjuti.
Dalam surat yang dikeluarkan Panwaslu Muara Enim tersebut tercantum nama pengawas pemilihan dan terlapor/pelaku DR (H.C) Zulkifli Hasan MM dan DR IR Syamsul Bahri SH, Nomor Temuan 03/TM/PB/KAB/06.08/III, Status Temuan tidak dapat ditindak lanjuti, alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Catatan alasan tidak ditindak lanjuti karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilihan (Tidak memenuhi unsur mempengaruhi/ajakan untuk memilih pasangan calon).
Surat pemberitahuan status laporan ini dikeluarkan dan diumumkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim, 16 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno, SHI
Terkait hal ini, Riasan Sahri SH selaku Penasehat hukum Paslon nomor urut 1, Dr Ir.H Syamsul.Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP yang sempat dikonfirmasi ini, membenarkan tentang surat dari panwaslu tersebut.
Dikatakan Riasan bahwa surat dari panwaslu tersebut merupakan jawaban dari permasalahan yang ditunggu tunggu masyarakat Kabupaten Muara Enim. Dan saat ini jawaban dari panwaslu sudah diketahui, untuk itu dia secara tegas mengatakan kalau timnya dan laporan tersebut tidak benar.
“Kami sudah menerima surat hasil pemeriksaan panwaslu terkait temuan dan laporan kepada Pak Zulkifli Hasan dan kliennya Pak Syamsul Bahri. Hasilnya bahwa temuan dan laporan tersebut tidak terbukti secara hukum. Atau tidak bisa ditindak lanjuti. Artinya lanjut Riasan bahwa Bapak Zulkifli Hasan dan kliennya Bapak Syamsul Bahri bersih dari segala tuduhan atau sangkaan,” jelas Riasan (18/03)
Dikatakan Riasan, dengan sudah dikeluarkannya surat dari panwaslu tersebut dia meminta kepada semua fihak agar dapat menghormatinya. Jangan ada lagi hal hal atau perkataan yang bisa merugikan pasangan calon SBH.
Keputusan Panwaslu tersebut harus dihormati oleh semua fihak. Dan jangan ada lagi hal hal atau perkataan yang dapat merugikan pasangan calon nomor urut 1 SBH, Karena bila masih terjadi terkait kasus ini, jelas akan ada konsekwensinya.
“Juga masyarakat Kabupaten Muara Enim harus tahu, bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor urut 1, Dr Ir H Syamsul Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilukada, Pasangan ini bersih,” Tukasnya.
Selain itu, lanjut Riasan, pihaknya juga sangat mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumsel dan Panwaslu Kabupaten Muara enim yang sudah melakukan tugasnya begitu profisional. Sehingga apa yang ditunggu tunggu masyarakat dengan cepat terjawab.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumsel dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim, yang sudah bekerja profisional menyelesaikan masalah ini,” Tutup Riasan.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






