Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Lagi lagi kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Sebut saja Melati (8) siswi di salah satu sekolah dasar yang ada di Kabupaten Lahat, dirinya tak bisa berkutik saat diperlakukan cabul Serono (48) tukang ojek yang biasa narik orderan penumpang di seputaran Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Selasa (13/03/2018).
Informasi terangkum, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai mengikuti kegiatan belajar rutin di sekolahnya.
Laki laki biadap (tersangka, red) yang sudah menunggu korban di luar gerbang sekolah kemudian menawarkan hendak mengantarkan pulang akhirnya tanpa rasa curiga Melati mau saja untuk diantar, tanpa disadari Melati bukannya diantar pulang ke rumah malah dibawa ke tempat yang sepi.
Diatas motor Melati mendapatkan perlakuan tak senonoh dari si otak mesum, selesai melancarkan aksi bejatnya lantas Melati diantar pulang. Gadis lugu ini pun kemudian melaporkan kejadian yang baru dialami ke orang tuanya.
Mendapat laporan dari Melati orang tua korban ini lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat. Tak berselang lama, setelah menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres melakukan pencarian yang akhirnya keberadaan pelaku diketahui sedang berada di bengkel sepeda motor di Kelurahan Gunung Gajah.
Tersangka ini akhirnya bisa diringkus tanpa perlawanan sedikitpun. Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat membenarkan perihal penangkapan. Dikatakan Ginanjar, tersangaka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





