# Ida Harapkan Jangan Tabrak Perwako #
Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Adanya temuan kampanye hingga melebihi pukul 22.00 WIB oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Wako dan Wawako dengan menyertakan hiburan orgen tunggal (OT), menjadi perbincangan hangat publik Pagaralam.
Karena selebaran KPU Pagaralam waktu yang disediakan batas pukul 18.00 WIB. Selain juga menabrak peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam 2017 sebelumnya, yang membatasi hiburan atau keramaian hingga pukul 22.00 WIB.
Ida Fitriati sebagai calon petahana kepada media menjelaskan, adanya keramaian atau kampanye malam hari, dalam hal ini hendaknya tetap batas waktunya hingga pukul 10 malam, jangan sampai berbenturan dengan peraturan Walikota.
Pada rapat pembahasan kampanye lanjutan, Selasa (02/03) yang dihadiri oleh masing masing L.O Paslon. Kabag Ops. Polres Pagaralam Pagaralam, Kompol. Sunarso di forum menjelaskan, sebaiknya Kampanye malam hari ditiadakan.
“Mengingat berbagai pertimbangan kampanye saat malam hari, maka dibatasi”, katanya.
Sementara Kasat Intel Polres Pagaralam menyayangkan masih adanya pelanggaran oleh paslon, padahal sudah diberikan petunjuk dan selebaran serta PKPU No.04 tahun 2017 tentang tata tertib kampanye.
Usai rapat, Kabag Ops menyatakan sebaiknya tidak dilakukan kampanye pada malam hari.
“Mengingat aspek.l kamtibmas, sebaiknya kampanye cukup pada siang hingga sore hari. Namun sepenuhnya diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara”, urainya.
Sementara Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi mengatakan bahan atau masukan dari LO akan dibawa ke Propinsi.
“Sebelum ada keputusan dari KPU Propinsi tentang kampanye malam hari, laksanakan kampanye sesuai dengan jadwal”, kata Yenli
Karena, ujar dia, masing masing L.O berharap kampanye dialogis juga dilaksanakan pada mam hari.
“Makanya kita bawa ke KPU Propinsi”, pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





