Author : Kayan. M
Empat Lawang, LhL – Kobri (32) warga Desa Tanjung Ning Lama Kecamatan Saling, Kabupaten Empat lawang, terpaksa diciduk Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, minggu (28/1)
Sebab dari tangan Kobri, polisi berhasil mengamankan satu paket sedang Narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1,62 gram.
Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kronologis kejadian bermula pada hari Minggu (28/1) saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering terjadinya transaksi Narkoba di jalan lintas Desa Muara Saling.
Selanjutnya, Anggota Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Alhasil sekira pukul 14.00 Wib mendapati tersangka Kobri (32) sedang ingin melakukan transaksi Narkoba terhadap pembelinya. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan di tempat duduk TSK, ada barang bukti berupa 1 paket shabu ukuran sedang.
Kemudian lelaki yang mengaku bernama Kobri tersebut, berikut bersama barang buktinya segera diamankan ke Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Indrajaya membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini telah dilakukan proses sidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku
“Anggota kita berhasil menangkap tersangka saat hendak transaksi tadi siang (Minggu, red), sekarang tersangka sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang,” ujarnya, minggu (28/1)
Joni juga menyebut, tersangka akan dikenakan Undang-Undang penyalahgunaan Narkoba dan akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





