#Tidak Ada Pelanggaran#
Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Komisi III DPRD Kota Pagaralam, Sabtu (27/01/18) memanggil sejumlah guru, Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP. Pemanggilan ini merupakan buntut dari diliburkannya kegiatan belajar mengajar beberapa waktu lalu, karena Pamitan Walikota dengan guru guru yang dipusatkan di Kampus B STKIP Muahammadiyah Pagaralam, padahal dalam jam belajat. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar libur, karena usai pertemuan para guru langsung pulang ke rumah masing masing.
Usai pertemuan, Pandin Firmansyah yang mewakili Komisi III kepada awak media memgatakan, terkait dengan rapat dengar pendapat (RDP) diperoleh kesimpulan bahwa dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pagaralam tidak ada perintah untuk meliburkan siswa siswi (SD &’SMP).
Dikatakan Pandin, hal ini sifatnya hanya mengundang seluruh guru, yang menpakulttaifkan sekolah adalah, Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) Berdasarkan Permendikbud No 21 tahun 2016.
Dengan adanya dasar hukum ini, Komisi III merekomendasikan, bukan hanya Walikota namun juga ada Wakil Walikota jika Wawako ingin berpamitan juga harus difasilitasi oleh Disdikbud, dengan catatan sebelum tanggal 12 Februari.
“Ini adalah rekomendasi. Jadi dalam konteks ini tidak ada pelanggaran.”jelas Pandin didampingi anggota komisi III yang lain dan pihak Disdikbud diakui RDP antara komisi III dengan Disdikbud.
Sementara menurut Jenni Shandiyah anggota DPRD lainnya, Jika Wakil Walikota mau berpamitan dengan guru guru, pihak Disdikbud harus memfasilitasi juga.
“Ya harusnya difasilitasi juga”, tegas Jenni.
Wakil Walikota Pagaralam, Novirzah melalui ponselnya kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya juga berencana untuk berpamitan, tetapi dengan mendatangi sekolah sekolah.
“Rasanya tidak perlu gelar pertemuan yang eksklusif, cukup pamit ke sekolah sekolah saja”, pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





