Author : Armansyah
MULAK SEBINGKAI, LhL- Bertempat di lokasi wahana wisata Mbahangan Desa Penandingan Kecamatan Mulak Sebingkai, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Fauzan bersama jajarannya melaksanakan pertemuan dengan Camat Mulak Sebingkai, Drs. Erlambang, MM didampingi Sekcam, seluruh Kepala Desa Kecamatan Mulak Sebingkai, beserta karang taruna Desa Penandingan, Kamis (25/01/18).
Pertemuan Kepala DPMD ini digelar, guna membahas tentang peraturan Dana Desa (DD) tahun 2018, sekaligus membahas tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Dalam penyampaian Fauzan menjelaskan, di tahun 2018 sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat, bahwa sebelum di cairkan Dana Desa, setiap desa harus melengkapi syarat syarat yang telah di buat oleh Pemerintah Pusat.
“Pesan pemerintah pusat, setiap desa harus membuat persyaratan perlengkapan yang sudah di tentukan oleh peraturan pemerintah, jika semua persyaratan itu sudah selesai dan sudah di penuhi. Maka, Dana Desa sudah bisa di cairkan melewati rekening desa”, terangnya.
Fauzan juga berharap kepada para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Mulak Sebingkai, agat bisa menghargai dan menuruti peraturan yang sudah terapkan oleh pemerintah.
“Saya berharap kita semua bisa mentaati peraturan itu, karena peraturan tersebut demi kebaikan kita semua. Semoga di tahun 2018 ini semuanya bisa berjalan dengan lancar”, harap Fauzan.
Senada, Camat Mulak Sebingkai, Drs. Erlambang MM, membenarkan adanya Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa melaksanakan pertemuan yang di tempat kan lokasi wisata wahana mbahangan Desa Penandingan.
“Ya, hari ini Pak Fauzan beserta rombongan yang lain melakukan pertemuan singkat, untuk menjelaskan kepada para Kepala Desa atas peraturan tentang Dana Desa tahun 2018 yang sudah di buat oleh Pemerintah pusat “, akunya saat dibincangi.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






