Author : Ron
KIKIM TIMUR, LhL – Kelihaian Margriza Jaya Kusuma alias Jagad (17) dalam menekuni aksi pencurian di kawasan Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat terpaksa harus terhenti dibalik jeruji besi. Pasalnya pada hari ini Minggu (21/1/18), jejaka tuna karya yang beralamat di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur ini ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat setempat setelah dirinya diketahui telah melakukan pencurian di rumah Saipul Anuar Bin Burhanudin yang tak lain adalah warga sekampung pelaku, pada Selasa (9/1/18) lalu.
Sebelumnya, pada saat malam terjadinya pencurian di rumah Anwar, masyarakat melihat pelaku di dekat rumah korban dengan menyandang sebuah tas. Setelah itu, pelaku digeledah oleh masyarakat dan didapati barang bukti milik korban masih ada dengan pelaku.
Informasi menyebutkan, pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur saat pelaku sedang berada di jembatan lematang. Penangkapan ini dilakukan, karena masyarakat memang sudah lama mencurigai, bahwa Jagadlah yang mencuri di brumah korban Anwar.
Karena korban dan masyarakat sudah merasa kesal dengan perlakuan tersangka, korban Anwar kemudian bersama masyarakat melaporkan peristiwa kehilangan dan menyerahkan pelaku tersebut ke Polsek Kikim Timur dengan LP/B – 02 / I / 2018 / SUMSEL,dengan Pelapor An. SAIFUL ANUAR bin BURHANAN, umur 48 tahun, pekerjaan PNS, alamat Ds. Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.
Dari tangan tersangka Jagad, didapati Barang Bukti (BB) berupa sebuah HP merk samsung type J5 warna hitam, sepasang sandal merk ardiles warna hitam, tas slempangan warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK melalui Kasubbag Humas Ipda Sabar Tunut membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat) atas tersangka Jagad ini.
“Sesampainya di Polsek Kikim Timur dan setelah dilakukan interogasi, pelaku telah mengakui perbuatanya dan juga telah melakukan beberapa aksi pencurian di rumah pelapor bernama Anwar dengan hasil curian berupa uang sebesar Rp. 2.800.000, 2 unit HP Oppo F1 S warna emas, 1 unit HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, 1 buah tas ransel dan sepasang sepatu dan sandal merk ardiles. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”, urai Sabar.
Tak hanya di situ, terang Sabar, korban juga telah melakukan pencurian di warung manisan milik Gino warga Desa Bungamas dengan hasil curian berupa rokok jenis dan merk. Seperti rokok surya 1 pack, sampoerna mild 2 pack dan LA Bold 6 pack dengan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp. 1.100.000.
“Lalu ada lagi percobaan pencurian dilakukan tersangka, namun gagal dikarenakan aksi pelaku diketahui, sehingga dikejar oleh massa”, imbuhnya.
Sabar menambahkan, tersangka Jagad memang tercatat merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang sudah sering keluar masuk lapas, sedangkan tersangka masih tergolong anak di bawah umur.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kikim Timur dengan mengalami luka dibibir bagian bawah sebelah kanan, merasakan sakit di bagian kepala sebelah kanan dan bengkak di bagian mata kaki sebelah kiri, dan tersangka telah diberikan tindakan medis di puskesmas Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat”, tutupnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





