banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / 500 BATANG GANJA SIAP PANEN DIOBRAK-ABRIK POLISI

500 BATANG GANJA SIAP PANEN DIOBRAK-ABRIK POLISI

Author : Riadi

EMPAT LAWANG, LhL – Seluas 1 Hektar lebih tanaman ganja siap panen di Talang Tematang Melintang Desa Lesung Batu Kecamatan  Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, diamankan Satres Narkoba Polres Empat Lawang,  Selada (13/12/2017).

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Talang Tematang Melintang Desa Lesung Batu Kecamatan  Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdapat lahan ganja. Maka Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan BNNK Empatlawang, sekira pukul 22.00 wib, Selasa 12 Desember 2017 berkumpul di kantor BNNK Empat Lawang guna mempersiapkan segala sesuatunya untuk menuju ke lokasi dimaksud.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan SIK melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Ladang ganja seluas kurang lebih 1 Hektare lebih tersebut.

Baca Juga  Buron 3 Tahun Amansyah Pelaku Curas Ditembak Tim Reskrim Polres Pagar Alam

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Talang Tematang Melintang Desa Lesung Batu Kecamatan  Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdapat ladang ganja,kemudian Tim Satnarkoba bersama BNN Kabupaten Empat Lawang,selasa (12/12) Sekira pukul 22:00 Wib langsung menuju TKP,” kata Joni, Rabu (13/12).

Setelah tiba di lokasi, sambung Joni, Tim satresnarkoba dan BNN Kabupaten Empat Lawang mendapati hamparan batang ganja sebanyak 500 batang ganja siap panen.

“Selain mengamankan 500 batang ganja diatas lahan seluas 1 Hektare, tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka terduga pemilik ladang ganja di dalam pondok ditengah ladang,” ungkapnya.

Baca Juga  TAIM CS DIAMANKAN SATRES NARKOBA EMPAT LAWANG

Dikatakan Joni, Kedua tersangka Dadang Iskandar (37) dan Megiyansa (30), keduanya merupakan warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kababupaten Empat Lawang. Keduanya sudah diamankan di Mapolres Empatlawang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembangan lebih lanjut,juga 50 batang ganja kita amankan untuk barang bukti,tersangka akan dijeraat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dgn ancaman 20 Tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Bupati Lahat Kecewa, Proyek Tebat di Desa Penandingan Mangkrak

Author  : Soufie SMSI Lahat, LAHAT, LhL – Kekecewaan Bupati Lahat Bursah Zarnubi terhadap hasil …

SMM Panel

APK

Jasa SEO