Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / TAHAP DUKUNGAN, 3 PASANG CABUP-CAWABUP INDEPENDEN DIPASTIKAN LOLOS VERIFIKASI

TAHAP DUKUNGAN, 3 PASANG CABUP-CAWABUP INDEPENDEN DIPASTIKAN LOLOS VERIFIKASI

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat (KPU), hari ini, Jumat (8/12/17) menggelar jumpa pers tentang penjaringan bakal pasangan calon perseorangan (Independen) peserta pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 mendatang. Jumpa Pers tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan KPUD Kabupaten Lahat, yang dihadiri 4 pasang calon dan sejumlah wartawan dari media cetak dan online serta para pejabat di lingkungan KPUD Lahat sendiri.

Jumpa Pers tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Lahat Syamsulrizal Nusir didampingi staf dan jajarannya dan dihadiri perwakilan Panwaslu Kabupaten Lahat.

Dalam uraiannya, Ketua KPUD Kabupaten Lahat, Syamsul rizal Nusir, ia mengucapkan terima kasih kepada Bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 mendatang atau yang diwakili oleh timnya, dan para awak media yang bertugas di Kabupaten Lahat, yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam jumpa Pers ini.

Baca Juga  BUPATI LAHAT LEPAS PESERTA JALAN SANTAI

“Setelah mendaftarkan dan menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018, ada sebanyak 4 calon, Kami KPU Kabupaten Lahat telah menelitI dan menghitung syarat yang telah ditentukan. Alhasil, dalam penjaringan terdapat 3 pasangan bakal calon perseorangan yang telah memenuhi syarat.

Ke tiga calon yang telah lolos tersebut adalah, pasangan Purnawarman Kias-Rozi Ardiansyah, dengan jumlah perolehan dukungan sebanyak 26.061. Kemudian untuk pasangan Hafid Padli – Herlansyah Rumsyah, jumlah dukungan 26.061, Dodo Arman – Sutrisno dengan jumlah dukungan 26.191,

Baca Juga  ORMAS LMP LAHAT IKUT SERTA MEMERIAHKAN PESTA RAKYAT

“Nah, sementara pasangan Zulkarnai – Samiri tidak lulus dalam verifikasi syarat dukungan dan hanya menyerahkan jumlah dukungan di bawah jumlah minimal yang sudah ditetapkan. Untuk pasangan calon ini hanya menyrahkan 10.346, sedangkan jumlah minimal yang harus diserahkn pada saat penyerahan, jumlah syarat dukungan sebanyak harus sebanyak 24. 909. Dengan demikian psangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diikusertakan pada tahap lebih lanjut”, tutupnya.

Editor : Zadi

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO