Author : Romi
LAHAT, LhL – Dalam rangka tertib hukum pertanahan dan kepastian hak bagi pemegang hak atas tanah, kepastian berupa fisik /letaknya dan yuridis adalah subyek atas tanah baik perorangan, badan hukum dan pemerintah. Kepala Badan (Kaban) Pertanahan Nasional Ir Romanus Noor Widarto MM, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan Nawawi SH MM MSi yang ditemui awak media mengemukakan, bahwa untuk mendukung program pemerintah, ini terus dilakukan percepatan, Kamis (07/13/2017).
“Percepatan ini dibantu oleh pihak ke tiga selaku pengukur di lapangan, yang sangat membantu program pemerintah ini,” ungkap Nawawi.
Tidak hanya itu, Nawawi juga menambahkan, target untuk pembuatan sertifikat ada 14.400 yang semula hanya 3.400 sertifikat untuk kabupaten Lahat. Prosedur pembuatan sertifikat ini melalui pendaftaran yang diusulkan dan sebagai koordinatornya adalah Kepala desa setempat.
“Saya berharap dengan adanya program pemerintah ini, masyarakat akan tenang, bisa berusaha dengan adanya kepastian hukum mengenai tanah yang dimilikinya,” imbuhnya.
Bahkan, ucap Nawawi, dirinya meminta masyarakat yang belum sempat mengurus sertifikat di tahun ini, visa melakukannya di tahun tahun mendatang.
“Tidak berhenti sampai disini, untuk tahun 2018 program ini akan lebih diperbesar lagi, agar masyakat terbantu untuk memiliki kepastian hukum dan legalitas atas tanahnya,” tegasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





