AUTHOR : AZHARI
MUARA ENIM, LhL – Laporan dugaan terhadap korupsi pengelolaan keuangan daerah Gerbang Serasan Muara Enim mendapat tangaapan dari penegak hukum polres Muara Enim
Tanggapan atas laporan dugaan korupsi dana Gerbang Serasan Muara Enim itu dengan adanya undangan dari pihak Tipikor kepolisian polres Muara Enim terhadap pelapor Muskarel untuk menggali informasi dugaan penyelewengan uang rakyat tersebut pada Selasa,(3/10) di ruang penyidik Tipikor Polres Muara Enim
“Undangan dari pihak Tipikor kepolisian Polres Muara Enim sudah kami terima melalui telepon, pada Senin,(2/10) kemarin, dan kami langsung datang untuk memberikan keterangan”, ujar Muskarel
Dijelaskan oleh Muskarel, adanya undangan dari pihak Polres Muara Enim ini terkait dengan laporannya pada tahun 2016 lalu, ke kepolisian daerah Sumatera Selatan mengenai adanya dugaan korupsi pengelolaan dana Gerbang Serasan sebesar Rp 31 M.
“Terlapor dugaan penyelewengan dana tersebut, yakni Najib selaku Kepala Bappeda Muara Enim. Saat ini dan Armely yang menjabat sebagai kepala BBKAD Muara Enim saat ini”, jelasnya.
Menurutnya, substansi laporan tersebut karena tidak adanya transparansi dan tidak ada efektifitas terhadap masyarakat Muara Enim, juga adanya dugaan korupsi yang menjadi alasan pelaporan itu.
“Ya dengan adanya dugaan korupsi saya laporkan. Saya harap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan cepat”, tutupnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





