Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / PARPOL BARU HARUS VERIFIKASI FAKTUAL

PARPOL BARU HARUS VERIFIKASI FAKTUAL

Author : REPI BLACK
PAGAR ALAM, LhL – Dalam rangka penetapan Partai Politik yang akan ikut pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam melakukan bimbingan teknis kepada partai politik. Bagi Partai Politik yag baru untuk bisa ikut pada Pemilu mendatang haruslah lulus verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan dan UU Pemilu 2017.
Hal ini dijelaskan oleh ketua KPU kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi didampingi anggota lainnya saat Bimtek yang dipusatkan di Restoran Legenda, Sabtu (30/09/2017), dihadapan perwakilan Parpol dan Ketua Panwas Kota Pagaralam.
Yenli mengatakan, Sesuai dengan ketentuan, khusus bagi Parpol pendatang baru akan dilakukan verifikasi faktual. “Akan ada verifikasi, bila lolos baru bisa ikut pada Pemilu 2019 mendatang,” jelasnya.
Dilanjutkan Yenli data Kartu Tanda Anggota (KTA) suatu partai ada, baiknya baik KTA Elektronik maupun Manual dilaporkan. “Jangan yang elektronik saja tetapi yang manualpun dilaporkan,” urainya.
Menurut Yenli, diketahui dari 19 ada 15 Parpol yang hadir, sementara 4 sisanya tidak ikut yakni partai Idaman, PSI, Berkarya dan Republik. “Sedangkan untuk administrasi, semua partai wajib menyerahkan, sementara verifikasi faktual hanya bagi Parpol baru,” jelas Hendri anggota KPU lainnya menambahkan.
Editor : ZADI
Baca Juga  Siswa/Siswi SMAN 3 Pagaralam Ikuti Lomba Film Pendek

Check Also

FWIP Soroti 14 Proyek di 3 OPD Pemkot Pagar Alam Ditender Ulang

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pagar Alam akan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO