Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Sebanyak 233 warga binaan Lapas (Lembaga permasyarakatan) kelas II A yang beralamat di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.mendapatkan remisi pada HUT Republik Indonesia ke 72 tahun 2017. Kamis (17/08)
Pemberian Amnesti (pengampunan hukuman kepada tahanan yang memenuhi syarat) pada peringatan hari kemerdekaan ke 72 tahun ini dihadiri langsung oleh, Bupati Kabupaten Lahat H. Saifudin Aswari Riva’i, wakil Bupati Lahat H. Marwan Mansyur, Dandim 0405/Lahat Letkol Czi Srihartono, Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK, Kajari Lahat, Ketua DPRD Lahat, Komandan Dodik Secaba, H. Heriyanto, Sekda Lahat, Kalapas kelas II A, Ketua pengadilan lahat, pimpinan Bank Sumsel Babel Lahat, asisten I.II.III.IV Pemkab Lahat, Dansubdenpom Lahat serta tamu undangan sekitar 200 orang.
Adapun Susunan acara pemberian remisi ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan laporan kepala lapas kelas II A A. Ridar Sutryanto BC.IP SH, kemudian pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham oleh Taufik SH, pembacaan dan pemberian surat remisi oleh bupati lahat H. Saifudin Aswari Riva’i kepada narapidana.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Bupati Lahat yang lebih akrab dipanggil Kak Wari ini, mengatakan, pemberian remisi merupakan pemberian negara untuk mengilangkan tingkat kejenuhan serta memberikan semangat untuk penghuni lapas yang lain dan anak lapas sehingga kedepan, masa yang akan datang seluruh masyarakat lapas bisa berbuat baik.
“Saya berpesan teruslah berbuat baik dan belajarlah keterampilan yang di berikan sehingga bisa bermanfaat nantinya di luar lapas pada saat kalian sudah selesai menjalani pembinaan ini, semoga keluar nantinya kita kembali menjadi warga yang sadar dan taat akan hukum. Semoga bisa lebih baik lagi di masa mendatang,” pungkasnya. (Adv/Kominfo)
Editor : ZADI
Lahat Hotline








