banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / TERBUKTI MILIKI SAJAM DAN GANJA, KURIR INI DIKENAKAN PASAL BERLAPIS

TERBUKTI MILIKI SAJAM DAN GANJA, KURIR INI DIKENAKAN PASAL BERLAPIS

Author : RIADI

EMPAT LAWANG, LhL – Nasib sial sebagai ganjaran perbuatannya terpaksa harus dialami Andika (24). Warga Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini harus berurusan dengan anggota Reskrim Polres Empat Lawang, karena terbukti memiliki senjata tajam jenis pisau dan ganja kering siap pakai.

Informasi terhimpun, penangkapan Andika berawal saat anggota mendapat informasi bahwa, tersangka dalam beberapa hari terakhir sering mondar-mandir dan membawa senjata tajam di wilayah Talang Jawa yang tentu saja membuat masyarakat merasa resah. Mendapat informasi tersebut, Jumat (11/8) sekitar pukul 05.00, anggota langsung terjun ke lokasi dan langsung menangkapan tersangka yang berada di lokasi.

Namun ternyata, selain senjata tajam juga terselip bungkusan paket sedang berupa ganja dibalik pakaian. Diduga, tersangka mengedarkan ganja di sekitaran Talang Jawa. Hingga akhirnya, tersangka pun langsung digiring ke Polres Empat Lawang guna dimintai keterangan atas kepemilikan sajam dan ganja tersebut.

Baca Juga  Polres Muba Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Saat diwawancarai, tersangka sempat berkilah dan menyatakan, bawah ia tidak tahu apa isi bungkusan yang ia terima dari orang yang tidak ia kenal. Dan senjata tajam yang ia bawa pun, ia gunakan hanya untuk berjaga-jaga.

“Saya tidak tahu pak isinya apa, saya cuma disuruh orang dan dibayar Rp.100 ribu. Untuk mengantar bungkusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya kini sudah mengamankan tersangka yang diduga melakukan pengedaran narkoba jenis ganja di kawasan Talang Jawa. Dan saat ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  BOBOL RUMAH KOSONG DI SIANG BOLONG, PELAKU TERNYATA DPO POLISI

“Tersangka sempat tak mau mengakui. Namun, saat pemeriksaan lebih lanjut, tersangka membenarkan bahwa ia sudah beberapa kali melakukan pesan antar barang tersebut di kawasan Talang Jawa,” ungkap Robi.

Dikatakan Robi, Kini tersangka beserta barang bukti akan langsung diproses sesuai hukum. Dan karena terbukti membawa senjata tajam dan kepemilikan ganja tersebut, maka tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

“Akibat ulahnya, tersangka kini akan dijerat Pasal Berlapis, yakni Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, lalu Pasal 112 dan 114 KUHP no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : ZADI

Check Also

Kejari Lahat Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

# Tegas..!, Kejari Lahat Ancam Dakwaan Hukuman Mati dalam Kasus Mutilasi Sadis di Karang Dalam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO