Author : DARMAWAN
EMPAT LAWANG, LhL -Seorang warga binaan yang menjalani masa hukuman di Rutan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Minggu pagi sekitar pukul 05:30 Wib tewas didalam sel Tahanan.
Diketahui, pelaku bernama Hasbi Hardi, warga binaan yang terjerat kasus 365 KUHP, karena terbukti melakukan aksi perampokan yang menewaskan Driver Dan melukai sales Rokok di kawasan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang beberapa waktu yang kalu.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, pelaku terlibat baku hantam dengan sejumlah petugas lapas, karena pelaku mencoba kabur dari lapas saat jam besuk.
Bahkan, pelaku pun menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau dan batu. Hingga akhirnya petugas lain terpaksa membantu petugas jaga, karena pelaku dikenal beringas dan nekat.
Usai kejadian tersebut, sejumlah petugas bersenjata lengkap, dari Polres Empat Lawang langsung terjun mengamankan lokasi terjadinya baku hantam, dan berjaga-jaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari warga binaan lain.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 10.30 ambulan dari RSUD Kabupaten Empat Lawang pun, datang dan membawa jenazah.
Sementara itu, Heri yang merupakan Kepala Rutan Tebing Tinggi saat ditemui di RSUD Kabupaten Empat Lawang menuturkan, saat itu pelaku sempat menerobos pintu depan mengiringi para pengunjung yang hendak keluar. Petugas lapas yang melihat pun, langsung menghalangi pelaku.
Namun, pelaku malah melawan dengan menggunakan pisau dan batu untuk melukai petugas. Hingga akhirnya petugas lain pun ikut membantu dan terjadi baku hantam.
Nahas bagi pelaku yang saat itu seorang diri terpaksa tewas usai terlibat baku hantam, karena tak mau menuruti himbauan sejumlah petugas lapas.
“Pelaku ini merupakan warga binaan dengan kasus 365 KUHP dan dikenal beringas jika melakukan aksi perampokan. Saat itu pelaku mencoba melarikan diri dengan modus, mengiringi pengunjung yang saat itu pulang membesuk tahanan lain. Dan salah seorang teman pelaku yang bertugas menunggu pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Saat itu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha melukai petugas menggunakan pisau dan batu, saat berusaha menerobos pintu depan,” ungkap Heri, Minggu (30/7).
Selain itu, Heri juga menambahkan, percobaan kabur oleh pelaku diduga, pelaku resah karena tak terima dengan masa hukuman yang sudah diputus pengadilan terhadapnya, menjalani tujuh belas tahun penjara.
“Pelaku diduga resah karena mendapat putusan hakim tentang masa hukumannya divonis tujuh belas tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini jenazah pelaku sudah dibawa ke ruang jenazah untuk diperiksa. Dan kita juga tengah menunggu hasil dari tim dokter yang saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap jenazah pelaku.
Terpisah kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro membenarkan adanya Napi yang meninggal,”Saat ini kita masih menunggu keterangan kepala Rutan,terkait meninggalnya Napi didalam Rutan,”Tuturnya
Editor : YADI
Lahat Hotline



