banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SENGKETA INFORMASI PUBLIK PLANTARI VS DINSOS LAHAT

SENGKETA INFORMASI PUBLIK PLANTARI VS DINSOS LAHAT

Author : Ron/Sumber YLKI

LAHAT, LhL – PLANTARI sebagai lembaga pengawas terhadap Transparan Anggaran di Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan data ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat (selaku Termohon).

Namun, hingga batas waktu Surat Keberatan habis pihak termohon masih belum memberikan data lengkap yang diminta oleh PLANTARI, dari itu, sesuai UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 serta Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme PLANTARI mengajukan permohonan sengketa Ajudikasi (Penyelesaian Sengketa) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel.

Baca Juga  Jelang Pergantian Tahun, Pemkab Lahat Musnakan Ribuan Botol Miras

“Kita mengajukan permohonan data sejak Februari 2017 dengan nomor
Surat 005/PLANTARI/IP/II/2017, ke  Termohon diatas. Sangat disayangkan hingga kini belum juga diberikan, dengan berbagai macam alasan,” ungkap Ketua PLANTARI Sanderson Syafe’i, ST. SH di kantor Komisi Informasi Publik SUMSEL usai sidang Mediasi tahap awal, Jum’at (21/7).

Padahal, menurut aktivis lingkungan ini data yang diminta PLANTARI tersebut merupakan data publik. Sebab sudah menjadi hak warga negara memperoleh informasi terlebih masalah anggaran uang rakat wajib dipublikasikan.

“Kami hanya ingin mengkaji, apakah anggaran yang nilainya besar dari uang rakyat tersebut sesuai penggunaanya, sebagai kontrol sosial terhadap kegiatan badan publik terhadap upaya transparansi, tegasnya.

Lanjutnya, sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan.

Baca Juga  MULDAN MENINGGAL SETELAH JATUH DAN TERLINDAS DUMP TRUCK

Tapi ini alasannya, hal ini menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008 itu, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari lembaga publik pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.

“Oleh sebab itu kami menggugatnya ke Pengadilan KIP Provinsi Sumsel , biar nanti apakah melalui ajudikasi atau sampai PTUN PLANTARI baru bisa menerima data tersebut dengan lengkap, saat ini kita ikuti saja dulu proses di KIP. Untuk pengaduan kita sudah sampai ke tahap mediasi yang hanya dihadiri dari Dinas Sosial”, imbuhnya.

Editor : Yadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO