Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SIDANG LANJUTAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MASUK TAHAP AJUDIKASI ANTARA PLANTARI TERHADAP KADES DAN OPD LAHAT

SIDANG LANJUTAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MASUK TAHAP AJUDIKASI ANTARA PLANTARI TERHADAP KADES DAN OPD LAHAT

Author : Ron/Sumber Plantari

LAHAT, LhL – Plantari sebagai lembaga pengawas terhadap Transparan Anggaran di Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan data ke Kepala Desa Ulak Lebar, Kades Banjar Sari, Kades Tanjung Lontar, BAZNAS, PMI, Dinas Perdagangan dan BKP & SDM Kabupaten Lahat (selaku Termohon).

Namun, hingga batas waktu Mediasi habis pihak termohon masih belum memberikan data lengkap yang diminta oleh PLANTARI, dari itu, sesuai UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 serta Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme PLANTARI mengajukan permohonan sengketa Ajudikasi (Penyelesaian Sengketa) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel.

Baca Juga  KEPALA SEKOLAH IMBAU AGAR SISWA RAJIN BELAJAR DAN JAUHI NARKOBA

IMG-20170712-WA0238

“Kita mengajukan permohonan data sejak 18 Januari 2017 dengan nomor
Surat 004/PLANTARI/IP/I2017, ke  Termohon diatas. Sangat disayangkan hingga kini belum juga diberikan, dengan berbagai macam alasan,” ungkap Ketua PLANTARI Sanderson Syafe’i, ST. SH di kantor Komisi Informasi Publik SUMSEL usai sidang sengketa, Rabu (12/7).

Padahal, menurut aktivis konsumen ini data yang diminta PLANTARI tersebut merupakan data publik. Sebab sudah menjadi hak warga negara memperoleh informasi terlebih masalah anggaran uang rakat wajib di publikasikan.

“Kami hanya ingin mengkaji apakah anggaran yang nilainya besar dari uang rakyat tersebut sesuai penggunaanya, sebagai kontrol sosial terhadap kegiatan badan publik terhadap upaya transparansi, tegasnya.

Lanjutnya, sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan.

Baca Juga  Lancarkan Proses Belajar Untuk Maba, SALUT Lahat Adakan OSMB

Tapi ini menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008 itu setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari lembaga publik tidak hanya OPD dan Desa, tapi kepolisian dan kejaksaan pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.

“Oleh sebab itu kami menggugatnya ke Pengadilan KIP Provinsi Sumsel , biar nanti apakah melalui ajudikasi atau sampai PTUN PLANTARI baru bisa menerima data tersebut lengkap, saat kita ikuti saja dulu proses di KIP. Untuk pengaduan kita sudah sampai ke tahap Ajudikasi yang juga disaksikan Kompol Angkut Rusmiati, Kanit Politik di Intelkam POLDA SUMSEL kunjungan dan menyaksikan, imbuhnya.

Editor : Yadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO