Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / DISNAKERTRANS LAHAT : JELANG LEBARAN THR HARUS DISELESAIKAN

DISNAKERTRANS LAHAT : JELANG LEBARAN THR HARUS DISELESAIKAN

Author : Hendriadi

LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nakertrans) mengeluarkan Surat Edaran No.560/359/Nakertrans/4/2017 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan khususnya bagi yang memeluk agama Islam. kepada setiap perusahan yang ada di Kabupaten Lahat Tanpa terkecuali. Melalui surat edaran tersebut menegaskan agar perusahan memberikan THR kepada pekerja/buruh selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jelang Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri).

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Disnakertrans Ir. Ismail Hanafia melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Aris Toteles saat ditemui diruang kerjanya, yang mana sebelumnya mereka sudah dari jauh jauh hari menyampaikan surat edaran secara resmi berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI No. 06 Tahun 2016 kepada setiap perusahaan dari jauh-jauh hari guna mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga  TINGGU HASIL DARI PENGADILAN, KADES TERLIBAT NARKOBA DIHENTIKAN SEMENTARA OLEH PEMDA

“Kita suda tegas dalam surat edaran tersebut agar memberikan hak hak buruh pada saat menjelang perayaan Hari Raya paling lambat 7 hari menjelang Idul Fitri,” terangnya.

Disitu dijelaskan dalam surat edaran, walaupun perusahan sudah mengetahui teknis  perhitungan pemberian THR, juga dilampirkan perinciannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan dalam memberikan perhitungan dana yang akan di terima oleh pekerja/buruh nantinya.

“Bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan atau selama satu tahun tanpa terputus, maka ia berhak mendapatkan THR satu bulan gaji,”ungkap Aris.

Sementara itu, kata Aris, bagi para pekerja/buruh yang sudah bekerja diatas satu bulan lebih tetapi belum sampai dua belas bulan, tunjangan THR nya tidak bisa disamakan dengan yang telah bekerja selama dua belas bulan, tetap ada hitungannya dan jelas dalam UU ketenagakerjaan,

Baca Juga  SISWA- SISWI SMA SANTO YOSEF LAHAT LULUS 100%

“Dibawah dua belas bulan, perjanjian kerja harian lepas, hubungan kerja dengan waktu tentu ada rinciannya tersendiri,” tegasnya.

Maka dari itu, diharapkan kepada semua perusahan jangan ada upaya menunda untuk memberikan hak buruh pada Hari Raya tahun ini, apa lagi sampai ada buruh yang memasukan laporan kepada kita menjelang mudik lebaran ini. Hal Itu sangat disayangkan dan sesalkan kepada perusahan yang beraktivitas di Kabupaten Lahat.

“Ya” untuk mengetahuinya kita minta kepada perusahaan yang telah memberikan Tunjungan hari raya untuk memberikan laporan kepada kita sesegera mungkin”, pungkas Aris.

Editor : Yadi

Check Also

Hingga saat ini, Hanya Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024

Author : Ujang LAHAT, LhL – Hingga hari ini, Senin (13/5/24) jelang Pilkada Lahat 2024, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO