Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Apes bagi Marsadi bin Jamaludin warga Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan. Pasalnya, ia terpaksa menginap di hotel prodeo lantaran lelaki yang kesehariannya sebagai pedagang itu didapati petugas Res Narkoba Polres Pagaralam, sedang membagi bagi paket barang haram tersebut untuk diedarkan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket hemat (pahe) dan 3 paket sedang. 18 paket kristal harap itu, rencananya akan dijual oleh Marsadi yang doyan mengisap shabu shabu ini ke pelanggan setianya. Apesnya, belum sempat terjual, pada Senin (05/06) petugas menyatroni kediaman tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP. Boby Eltarik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 18 paket yang diduga shabu dan barang lainnya.
“Setelah melakukan pengintaian, kita dapati tersangka sedang membagi paket shabu. Tersangka tidak bisa berkutik dan mengelak lagi. Ia melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya”, terang Bobby.
Editor : Yadi