Author : ADI
EMPAT LAWANG, LhL – Riki Efri (29) Tahun warga perumnas Croos Budi Jaya Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Ganja, akhirnya Riki diciduk polisi pada Hari Kamis, 1 Juni 2017 sekira pukul 23.00 WIB malam hari.
Penangkapan Riki berdasarkan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya digerebek SatresNarkoba Polres Empat Lawang, dikontrakan Mustar yang berada di Perumnas Croos Budi Jaya, karena adanya laporan dari warga sekitar disitu sedang dilakukan transaksi Narkotika jenis ganja.
“Setelah ditanya ketiga tersangka yang bernama Mustar, Dani dan Egi Setia Budi yang mana sebelumnya didapati dari tangan mereka ada dua Linting ganja, yang mana menurut pengakuan mereka barang tersebut didapat dari Riki,” unjar Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indra Jaya, Jum”at (02/06/2017).
Ia mengatakan, informasi dari hasil pengakuaan Mustar, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan dan didapati tersangka Riki berada di dekat pos kamling.
“Melihat itu polisi langsung menangkap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kertas timah rokok berisi bekas ganja dan bungkusan koran berisi biji ganja,” ujarnya.
Ketika para anggota polisi sibuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Riki, kelengahan para anggota polisi ini dimanfaatkan oleh Mustar untuk kabur melarikan diri walaupun tangannya dalam keadaan terikat.
“Saat ini Anggota Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap Mustar yang melarikan diri, selanjutnya ketiga Tersangka beserta barang bukti kita amankan kemapolres Empat Lawang guna dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Editor : YADI