Author : Yadi
PALEMBANG, LhL – Sesuai dengan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sangat mendukung dan menyambut baik adanya Germas. “Kita menyambut baik dengan hadirnya Germas ini, semoga dapat menumbuh kembangkan masyarakat terutama di bidang kesehatan. Kita juga terus mendukung program prioritas pembangunan kesehatan, yaitu Germas,” kata Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Joko Imam Sentoso saat memimpin rapat sosialisasi Intruksi Presiden no. 1 tahun 2017 tentang Germas di Ruang Rapatnya, Rabu (31/5). Dijelaskan Joko, terjadinya pergeseran pola penyakit di masyarakat dari penyakit menular seperti tuberkulosis, diare dan lainnya sekitar tahun 1990’an. kepada penyakit tidak menular seperti stroke, hipertensi, kencing manis, dan lainnya di tahun 2010’an. semakin meningkat di tahun 2015’an. Lanjutnya, Pergeseran pola penyakit ke arah penyakit tidak menular disebabkan oleh perubahan prilaku atau pola hidup masyarakat yang tidak sehat, seiring juga dengan kemajuan Iptek, yang jika tidak disikapi dengan bijak akan memperparah pola hidup masyarakat yang tidak sehat. Oleh sebab itu, upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan gerakan secara masif terkoordinasi dan terintegrasi dengan melibatkan semua sektor bersama dengan masyarakat untuk melakukan upaya promotif dan preventif dalam rangka meningkatkan prilaku hidup sehat. “Semoga dengan di sosialisasikanya Germas ini dapat lebih bersinergi dan dengan cepat, semua OPD kemudian Kabupaten/Kota serta masyarakat dapat membudayakan Germas secara menyeluruh, dan masing-masing OPD punya Program yang diakomodir serta dianggarkan oleh Bappeda untuk kegiatan Germas di Sumsel,” harap Joko. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy menyampaikan, tindak lanjut dari pertemuan ini adalah membentuk Pokja untuk membuat Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan ke depan atau akhir bulan Juni sudah bisa diberlakukan segera. “Setelah dibuatkan Pergub, nantinya akan diedarkan ke Kab/Kota dan di tindak lanjuti dengan perwali untuk di TL kembali ke OPD Kab/Kota dan hasil evaluasi pelaporan akan kita laporkan ke Presiden dan dipantau melalui Kemendagri”.
Editor : Ujang