Author: Arman.
KOTA AGUNG, LhL- Pada hari ini Rabu (15/3), sekira jam 14.00 wib, unit reskrim Polsek Kota Agung melaksanakan Rekonstruksi kasus penelantaran bayi oleh tersangka Triyunisa (20) binti Samri. bertempat di kebun kopi dusun Tanjung Laut Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Rekonstruksi kasus pembuangan bayi tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung, AKP Aan Sumardi SE, MM didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nurhanas.
Aan menerangkan, dalam rekonstruksi tersebut diurai sebanyak 7 adegan yang dilakukan tersangka saat melahirkan bayi dirumah tersangka, hingga pembuangan bayi ke kebun kopi yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah tersangka.
“Berawal dari tersangka mulai melahirkan, hingga langsung melahirkan bayi dan juga cara dia melakukan penelantaran bayi yang sudah dia lahirkan. Dari rumahnya, hingga sampai di tempat dia meninggalkan bayinya di kebun kopi,” jelasnya.
Sementara itu, selama rekonstruksi ini berlangsung, keadaan dipastikan aman, tidak ada hal yang buruk terjadi. Baik itu dari tersangka, maupun juga dari pihak
Polsek Kota Agung.
Editor: Ujang, Sp.