Author : Ari Firmansyah
MUARA ENIM, LhL – Polres Muara Enim, melalui Satres Narkobar kembali melakukan release hasil penangkapan dari bulan februari hingga maret tahun 2017, di ruang Res Narkoba Muara Enim, Kamis (9/3).
Saat di konfirmasi, Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gumawan, SIK., M.Si melalui Waka Polres Kompol M Aidil, S. H., M. Si, didamping AKP. Alhadi. A, SH, menerangkan bahwa hasil penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari SatRes Narkoba Muara Enim, yang telah bekerja siang dan malam tanpa henti, untuk menangkap para pengedar dan pengguna Narkoba yang terus berkeliaran Khusus nya di Kabupaten Muara Enim ini.
“Kita mengapresiasi kinerja dari SatRes Narkoba, karena telah mendedikasikan pekerjaan nya dengan sepenuh hati, dan telah bekerja keras untuk memberantas narkoba”, ujar Aidil.
Dalam release kali ini, ada beberapa rincian barang bukti dan tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Yakni 32 butir ekstasi warna coklat, 1 unit mobil merk toyota avanza, dengan tersangka Rahman (38). Kemudian 199 butir ekstasi, dengan tersangka Bambang (30) dan Kurniawan (39). Lalu ada 1 linting Narkotika jenis ganja dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat, dengan tersangka M. Relis Ramadhan (17).
“Selain itu ada juga 1 paket besar diduga sabu dengan beraf 5,02 gram 4 paket sedang dengan berat 2,73 gram, uang sebesar 300 ribu, 1 unit timbangan digital warna hitam, dengan tersangka Dedi chandra (39). Terus 1 paket besar Narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram, dengan tersangkah Ricard randel (22)”, urai dia.
Dalam kesempatan ini, Aidil juga berpesan kepada seluruh masyarakat, agar menjauhi narkoba. Karena, terang dia, semua itu hanya racun yang akan menjerumuskan para penggunanya.
“Janganlah sekali-kali kita menggunakan narkoba, karena itu berbahaya dan hukuman bagi pengedar dan penggunanya sangat berat. Kecuali untuk penelitian dan pengobatan. Itupun harus ada izin khusus” pesan Aidil.
Editor : UJANG, SP