Author : NOPIRIADI
EMPAT LAWANG, LhL – Sebanyak 70 koperasi di Kabupaten Empat Lawang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Hal itu dilakukan setelah adanya pendataan oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja sudah tidak aktif atau mati suri.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang Kuswinarto MSi mengatakan, pihaknya saat ini benar-benar mengawasi koperasi yang ada di Empat Lawang. “Pengawasan yang kita lakukan yakni dengan langsung terjun ke lapangan mendata setiap koperasi dan juga memberikan binaan. Kita ingin koperasi itu benar-benar berjalan dan aktif,” ungkap Kuswinarto saat dihubungi Harian Linggau Pos, Selasa (28/2).
Kuswinarto menuturkan, Sebelum mendirikan koperasi, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui apa fungsi dari koperasi itu, jadi setelah koperasi itu sudah terbentuk masyarakat mengerti apa yang harus lakukan melalui koperasi tersebut. “Fungsi dari koperasi itu kan sudah jelas, untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, jumlah koperasi di Bumi Saling Keruani sangi Kerawati di tahun 2013 sebanyak 122, lalu tahun 2014 sebanyak 122, kemudian tahun 2015 berjumlah 160, dan tahun 2016 sebanyak 182.
Editor : YADI