Home / Umum / TERSANDUNG KORUPSI, 13 PNS KOTA PAGARALAM INI DIPECAT TIDAK HORMAT

TERSANDUNG KORUPSI, 13 PNS KOTA PAGARALAM INI DIPECAT TIDAK HORMAT

PAGARALAM, LhL – Ini warning keras bagi PNS Pagaralam khususnya dan secara global pada umumnya, agar dalam berdinas tidak memperkaya diri pribadi, golongan atau kelompok tertentu. Karena akan menyesal nantinya, dan itu dialami oleh 13 pegawai Negeri sipil (PNS), akibat tersandung kasus korupsi mereka diberhentikan tidak dengan hormat.(PTDH).

Dari ketiga belas PNS yang PTDH , 9 diantaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach dan SK diberhentikan yang sudah ditandatangani oleh Walikota.

PNS dimaksud adalah Candra, Alan, Arjoni, Yasiar, Angga dan Firdaus. Ke enamnya merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum, dan mantan Direktur Rumah Sakit, Eddi Kenedi, Wiwik, Antoni Riadi, Suhardi, Nazril dan Ferizon masih dalam proses. Begitu juga dengan Yan Hepta, proses dimaksud menunggu SK Pemberhentian dari Gubernur dan Presiden karena tingkat eselonnya, dan upaya banding

Baca Juga  WAKO PAGARALAM LEPAS 800 PESERTA ADVENTURE

Kepala Badan Kepegawaian Daerah.(BKD) Pagaralam, Imam Pasli kepada wartawan membenarkan adanya pemberhentian 13’PNS dimaksud,

“9 orang sudah incrach dan 4 masih dalam proses, dan semuanya terkait masalah tipikor. Bahkan Ada.4 yang mengambil SK pemberhentiannya di BKD”, terangnya, seraya menambahkan bagi yang masih dalam proses gajinya dibayar 50 persen, sementara tunjangan dicabut.

Bilamana, lanjut dia, yang masih dalam proses hukum di PTUN, ternyata dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan diangkat kembali sebagai PNS Pagaralam.

“Dan apa yang menjadi haknya Kita bayarkan”, imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kota Pagaralam Syafruddin mengaku berat dan sedih dengan hal tersebut. Namun karena undang undang dan aturan suka tidak suka harus dilaksanakan.

Baca Juga  HAB KE-72, 10 GEROBAK UNTUK PEMULUNG

Pemberhentian sudah sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku. Dengan berlandaskan Undang Undang Apartur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 Pasal 87 ayat (4)’huruf b dan Pasal 9 ‘huruf a Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, juga Pasal 3 undang undang tipikor.

“9 sudah Berkekuatan hukum tetap, 4 sisanya masih dalam proses”, bebernya.

Sedangkan Walikota Pagaralam dr. Hj. Ida Fitriati Bjasuni menjelaskan, terkait dengan pemberhentian itu terasa berat dan sulit. Kendati demikian, kata Ida, ini adalah amanah undang undang yang mau tidak mau harus diterbitkan.

“Berat.Tapi harus dilaksanakan”, pungkasnya.

Photo/Naskah : (Repi Black)

Editor : (UJANG, SP)

Check Also

DPD-LAN Muba Menyatakan Sikap Dukungan Untuk Pilkda di Muba 2024

Editor : RON MUBA, LhL – Dalam Pilkada Muba yang akan dilaksanakan akhir tahun 2024 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO