Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / ANGGOTA DPRD WAJIB LAPORKAN HARTA KEKAYAAN

ANGGOTA DPRD WAJIB LAPORKAN HARTA KEKAYAAN

LAHAT, LhL  – Program yang diluncurkan Pemerintah Pusat (PP) mengenai tax amnesty (pengampunan pajak, red) terus didengungkan, tidak hanya perusahaan, pejabat, kini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lahat pun harus menyampaikan harta kekayaan maupun utang guna dilaporkan.
Tri perwakilan dari KPP Pratama Lahat menyampaikan, tax amnesty ini sangat baik sekali, dimana, pembayaran pajak atas harta kekayaan maupun utang tidak dikenakan lebih tinggi dan berat dalam pembayaran. “Melakukan inventarisir atas harta yang belum dan belum seluruhnya dilaporkan, perhitungan atas utang terkait harta, konsultasi ke petugas perihal perhitungan uang tebusannya dan pengisian formulir surat pernyataan harta, bayar ke bank ATM atau mini ATM,” katanya, Rabu (14/9).
Ia menuturkan, apabila ada temuan maka, pembayaran pajaknya akan dikenakan lebih tinggi dari mengikuti program tax amnesty pun sanksi tegas akan disampaikan kepada wajib pajak tersebut. “Untuk itulah, jangan sampai terkena sanksi maupun temuan dikemudian hari,” pungkas Tri.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA didampingi Wakil Ketua 2, H Hermansyah SH mengungkapkan, program tax amnesty ini sangat menguntungkan, dimana, apabila dalam pembayarannya tepat waktu dan melaporkannya pastinya tidak dikenakan uang tebusan lebih tinggi.
“Untuk itulah, harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak harus dilaporkan segera jangan sampai terkena sanksi maupun tingginya dalam pembayaran uang tebusan,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor               : (UJANG. SP)
Baca Juga  DIDUGA LEMPARKAN TABUNG INFUS, KELUARGA PASIEN LAPORKAN RSUD

Check Also

Polres Ajak Sinergi Dalam Tahapan Pleno KPU

Author : Sofi LAHAT, LhL – Minggu (1/12/24), melalui Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat, AKBP …

SMM Panel

APK

Jasa SEO