LAHAT, LhL – Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Haryanto SE MM MBA didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah, Subranuddin membenarkan, bahwasanya pada 31 September mendatang merupakan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBBP2). “Oleh karena itu, kepada wajib pajak (WP) sebelum 31 September agar dapat melunasi PBBP2, baik penduduk di perdesaan maupun perkotaan,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Selasa (6/9).
Ia menambahkan, DPPKAD Kabupaten Lahat bekerjasama dengan Bank SumselBabel dalam pembayaran PBBP2 baik di kantor cabang (kacab) maupun kantor cabang pembantu (KCP). “Bank SumselBabel baik itu di cabang ataupun cabang pembantu yang tersebar di 22 kecamatan se Kabupaten Lahat dapat dilakukan pembayaran,” urai H Haryanto.
Subranuddin menambahkan, tentunya bagi WP yang memang data PBBP2 tidak sesuai maka silahkan mendatangi Kantor DPPKAD melalui Bidang Pajak dan Retribusi. “Pastinya ini bertujuan untuk pembangunan daerah dan kemajuan Kabupaten Lahat menuju Lahat Bangkit 2018,” tukasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)