Home / HUKUM & KRIMINAL / TERJADI KESALAH PAHAMAN…! BERIKUT KETERANGAN KASAT LANTAS POLRES EMPATLAWANG

TERJADI KESALAH PAHAMAN…! BERIKUT KETERANGAN KASAT LANTAS POLRES EMPATLAWANG

EMPATLAWANG, LhL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polres) Empat Lawang menyatakan, akan menindak tegas bagi pengendara yang masih membandel dan tidak taat peraturan yang berlaku.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkhusus warga Kabupaten Empat Lawang, untuk taat tata tertib dalam berlalu lintas, serta memenuhi syarat yang sah dalam berkendara.

Selain menegaskan untuk taat tertib dalam berlalu lintas, pihaknya juga lebih menekankan lagi kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, untuk wajib pajak (WP).

“Jika tidak taat peraturan tata tertib dan tidak menyelesaikan kewajibannya serta kendaraannya masih nunggak pajak lima tahun ke atas, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis akan dihapus dan artinya dianggap tidak Sah,” terang Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat lantas AKP Indra Jaya Syafputra kepada wartawan (2/9/2016)

Baca Juga  ANGGOTA KODIM 0405 LAHAT GAGALKAN AKSI PENCURIAN

Jangan sampai kejadian ini sama yang dialami oleh Kgs Kiki Rizki (22) saat di razia di simpang tunggu Kecamatan Tebing Tinggi, Senin Pagi (1/9/2016) kemarin, tidak terima dirinya di tilang lantaran tidak ada pasalnya dan seakan Polisi yang mencari-cari pasal.

“Kok saya di tilang pak, apa ada pasalnya kalau mati pajak bisa di tilang”, katanya menirukan perkataan Korban saat bertanya kepada petugas yang menilang pada waktu itu

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketidak sah-annya STNK tersebut, korban juga tidak mengakui kesalahannya serta melawan petugas saat diberikan sanksi tilang.

“Sehingga petugas terpaksa harus memberikan surat tilang warna merah terhadapnya, karena telah tidak mengakui kesalahan serta melawan petugas saat di razia”. ujar Indra kepada wartawan

Baca Juga  Simpan 10 Paket Sabu di Rumahnya, Jam Diringkus Polisi

Namun, pasal pelanggaran yang di tuliskan oleh petugas saat merazia terdapat kekeliruan, dalam penulisan pasal pelanggaran. Yang seharusnya pasal yang di langgar korban adalah pasal 288 (1) 106 (5) a, tetapi tertulis 288 (2) 106 (5) a, tentang tidak sah nya surat menyurat yang di tunjukan kepada petugas.

Namun demikian, kata Kasat Lantas ganteng dan ramah ini, apapun yang terjadi tempo hari akan dijadikan pelajaran kedepan. “Kami akan berusaha lebih baik lagi dan lebih profesional lagi,” pungkas Indra.

Naskah/Photo : (Akbar/Ahmad Subakin)

Editor               : (Yadi)

Check Also

Jadi Tersangka Korupsi, YR Mantan Inspektur Lahat Resmi Dibui

Author : Ujang LAHAT, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menggelar Konferensi Pers yang dipimpin …

SMM Panel

APK

Jasa SEO