LAHAT, LhL – Menindaklanjuti hasil Inspeksi Mendadadak (SIDAK) Tim gabungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Disperindag, Sat.Pol-PP dan sejumlah instansi terkait lainnya beberapa waktu lalu, yang mana dalam Sidak tersebut tim telah menemukan beberapa karung mie kuning basah yang diduga mengandung zat pengawet jenis formalin, berikut pelakunya. Maka Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i melayangkan surat kepada pihak Polres Lahat selaku penyidik dalam kasus tersebut. “Ya, surat sudah kita masukkan kemarin. Bahkan tembusannya kita tujukan ke banyak pihak, termasuk juga Satres Narkoba Polres Lahat yang menangani kasusnya. Jadi kita tunggu saja jawabannya, kebetulan saat ini Pak Kapolres sedang di Palembang”, jawab Sanderson, dihubungi, Jumat (2/9)
Dalam surat yang ditembuskan ke sejumlah pihak terkait tersebut, Sanderson dengan lantang mempertanyakan tentang sejauh apa tindakan dari pihak kepolisian yang sebelumnya dengan sigap membawa barang bukti serta pelaku yang menjual mie yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak tersebut. “Dalam surat itu, kita hanya meminta kejelasan atas kasus hukum mie kuning basah sebanyak 12 karung yang diduga mengandung zat formalin atau seberat 1 ton, yang merupakan hasil Sidak selama bulan Ramadhan lalu”, aku mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat ini, seperti yang tertuang didalam prihal suratnya.
Sanderson beralasan, belum adanya kejelasan status hukum penjual mie kuning yang diduga berformalin dan tertangkap tangan tersebut. Selain memang harus di proses secara hukum, pihaknya serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam tim Sidak juga wajib untuk mengetahui hasilnya. Menurut dia, dengan adanya kejelasan status hukum dan tindak lanjut yang jelas, maka semua tim akan merasa puas atas Sidak yang dilakukan.
“Dimana banyaknya pertanyaan kepada kami YLKI Lahat, tentang perkembangan kasus mie kuning berformalin, untuk itu kami menyurati Polres Lahat, guna mendapat penjalasan resmi atas kasus tersebut. Apalagi pelaku tertangkap tangan” ujar Sanderson, Ketua YLKI Lahat
Lebih penting lagi, dikatakan Sanderson. Kejelasan status dan tindak lanjut secara hukum itu sangat dibutuhkan, karena menyangkut dengan kewibawaan tim Sidak itu sendiri. Sanderson mengatakan, jika hasilnya jelas maka Sidak tim tidak terkesan sia sia. “Surat telah kami sampaikan, dan kami menunggu jawaban” tandas Sanderson.
Disoal tentang, apa langkah selanjutnya, Sanderson mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan dengan kerkoordinasi dengan YLKI Provinsi selaku atasannya. “Kalau memang masih bekum ada respon lagi, YLKI akan konsultasi ke pihak YLKI Sumsel, terkait tindak lanjut berikutnya”, tegasnya, lagi.
Untuk mengingatkan, seperti dipublikasi sejumlah media sebelumnya, bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2016 silam, Tim Sidak Kabupaten Lahat melakukan razia terhadap sembilan bahan pokok selama bulan Ramadhan, dan ditemukan hampir 1 ton mie kuning berformalin. “Kalau memang masih bekum ada respon lagi, YLKI akan konsultasi ke pihak YLKI Sumsel, terkait tindak lanjut berikutnya”, tegasnya, lagi.
Sementara itu, hingga berita ini di tayangkan. Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui 2 nomor Handphonenya tidak ada balasan, bahkan melalui pesan singkat di WhatsAppnya, Jumat (2/9) tidak terhubung. (Bersambung…)
Photo : (YLKI)
Naskah : (CHOLIK)
Editor : (UJANG, SP)