EMPATLAWANG – Asal asalan, itulah kata yang keluar dari mulut Kiko untuk petugas Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang, dalam melakukan tindak tilang terhadap pengendara yang berlalu lintas, di Simpang Tiga Tugu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Senin Pagi (1/9/2016) yang dikeluhkan oleh salah satu pengendara.
Dalam mengisi formulir surat bukti pelanggaran lalu lintas, Kgs Kiki Rizki (22) warga asli Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang di buat payah, lantaran terkesan asal tilang petugas tersebut.
Sebab, tetulis di surat bukti tilang melanggar pasal 288 (2) 106 (5) yang jenis atau bentuk pelanggaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Padahal ia telah menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap kepada petugas.
“saya heran sama petugas tersebut, surat menyurat lengkap, aksesoris motor lengkap, helm pakai. Namun masih saja ditilang dengan alasan melanggar pasal, bahwa STNK saya sudah mati pajak, padahal setau saya kalau mati pajak tidak ada pasalnya untuk tetap ditilang, kan sudah ada sanksinya sendiri berupa denda”. Dikatakan Kiki. Senin (1/9/2016)
Ia menceritakan, bahwa ia telah menanyakan ke petugas apa kesalahannya sehingga bisa di tilang.
“Petugas menunjuk buku pasal kepada saya untuk membacanya, baru mau saya baca tapi langsung ditutup, terbaca sedikit tadi, tertulis di sana tidak membawa STNK serta surat menyurat lainnya. Padahal sudah di tunjukan kepada petugas surat menyurat lengkap saya”. Diceritakannya
Terpisah saat di komfirmasi melalui Handphone, Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro Melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Indra Jaya Syaputra SH, mengenai hal tersebut belum bisa berkomentar.
Naskah : (Akbar)
Photo : (A Subakin)
Editor : (Yadi)