Home / HUKUM & KRIMINAL / MENILIK SIDANG KASUS PENCABULAN: KUASA HUKUM “EMIL” BERHARAP HAKIM FERDIAN MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BIJAK…!

MENILIK SIDANG KASUS PENCABULAN: KUASA HUKUM “EMIL” BERHARAP HAKIM FERDIAN MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BIJAK…!

LAHAT, LhL – Mungkin sudah luput dari benak masyarakat Empat Lawang, Zaenal Arifin bin Matcik, yang merupakan pelaku pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Adapun korban pencabulan tersebut bernama Elmi Cahya Wahyuni binti M Muslim.

Kini kasus pelecehan seksual tersebut sudah sampai proses meja hijau, dimana Rabu (04/08) sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan, bertindak selaku jaksa penuntur umum Ihsan dan dengan hakim Ferdian, sidang berlangsung tertutup.

Informasi didapat, jaksa penuntut umum mengajukan Pelaku Zainal dijatuhi hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan keputusan itu, pihak keluarga korban merasa belum bisa menerima hasilnya, pihak keluarga korban menilai sepuluh, tahun itu masihlah belum setimpal dengan perbuatan pelaku Zainal.

“Kami merasa belum puas dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penunrut umum tersebut, kalau bisa hukumanya diatas sepuluh tahun,” cetus salah seorang pihak keluarga korban.

Baca Juga  MOBILNYA RUSAK SETELAH TABRAKAN, PRIA INI MENGAMUK

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Elmi dalam menghadapi kasus ini H Sayuti Yazid, SH menghimbau, hakim yang menangani persidangan ini, agar bertindak lebih arif dan memutuskan hukuman bagi pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang mana jika memungkinkan, pelaku Zainal melanggar beberapa mata pasal, maka jangan hanya satu pasal saja yang dijatuhkan.

“Kekerasan seksual terhadap anak dinilai presiden RI Joko Widodo sebagai kejahatan luar biasa, maka dari itu saya selaku kuasa hukum Elmi berharap hakim Ferdian bisa menangani kasus ini secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku dengan putusan atau vonis yang setimpal,” tegas H Sayuti Yazid SH.

Untuk mengingatkan pembaca, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang berberapa bulan yang lalu. Adapun Elmi Cahya merupakan teman dari anak pelaku Zainal Arifin bin Matcik. Saat itu Elmi bermain bersama anak pelaku di rumah pelaku.

Baca Juga  TERJEBAK RAZIA, 3 BEGUNDAL DIJARING PETUGAS

Hal itu dijadikan kesempatan bagi Zainal, untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Elmi yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta anaknya membelikan sesuatu ke warung. Sehingga hanya ada pelaku dan teman anaknya, melihat situasi sepi Zainal tidak menyia nyiakan kesempatan dan langsung melakukan tindakan kekerasan / pelecehan seksual terhadap Elmi.

Selang beberapa waktu kejadian itu, didengar orang tua korban, dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi sektor Pendopo. Tidak butuh waktu begitu lama, polisi pun langsung memboyong Zainal ke mapolsek Pendopo. Dan sekarang Zainal sudah menjalani sidang perdana atas tindakan yang dilakukannya. Dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (10/08), yang hanya dua hari lagi di pengadilan negeri Lahat.

Naskah/ Photo (Nopiriadi)

Check Also

Tak Main-main, Lapsi Laporkan Dugaan Pungli SMPN 1 Kikim Tengah ke Kejari Lahat

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sepertinya, usai mendapat perlakukan penolakan konfirmasi dari pihak SMPN …

SMM Panel

APK

Jasa SEO