MERAPI TIMUR, LhL – Dikeluarkannya peraturan Bupati tentang dilarangnya orgen tunggal (OT) buka pada malam hari, maka hal itu mendapat tanggapan berbagai macam bentuk, baik pro maupun kontra, namun untuk Kepala Desa (Kades) Sirah Pulau Jondriadi sangat mendukung peraturan Bupati itu.
Dinilainya, setiap ada orgen tunggal buka malam pasti disitu terdapat pedagang minuman keras (miras) yang berkeliaran bebas di jual di sekitar lokasi hiburan malam, ditambah lagi banyak sekali biduan tempel yang berkeliaran bebas, maka dari itu selaku kades apabila ada warga yang membangkang untuk tetap buka orgen tunggal dan penjualan miras untuk segera ditindak dan dirazia diproses secara hukum yang berlaku biar mereka kapok untuk berpikir ulang dan tidak berjualan miras. “Ya betul, saya sangat setuju hiburan malam orgen tunggal untuk tidak buka pada malam hari karena banyak sekali pedagang miras yang berkeliaran dijual bebas disekitar lokasi hiburan malam ditambah malam hari musiknya semakin panas, efeknya sangat buruk, ditambah lagi banyak pemuda yang mabuk akibat menenggak miras yang hampir setiap sisi hiburan malam ada penjual miras yang mengakibatkan si peminum mabuk dan terjadi keributan karena tidak bisa kontrol diri,” bebernya.
Dikatakannya, untuknya dan masyarakatnya sangat mendukung kebijakan Bupati Syaifuddin Aswari Riva’i ini. “Saya mewakili warga Desa sangat mendukung kegiatan hiburan malam untuk segera ditutup dan dibubarkan demi mengurangi orang mabuk akibat miras,” tegas Kades Surah Pulau tersebut.
Naskah / photo (Iin)