EMPAT LAWANG, LhL – Peredaran narkoba di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati seakan tidak ada hentinya. Terbukti Kamis (14/7) sekitar pukul 13:30 Wib, Satresnarkoba Empat Lawang kembali berhasil meringkus seorang kurir sabu Juanda (26) warga Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, di Simpang 3 Padang ajan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat Satres Narkoba Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Simpang Padang Ajan Jayaloka Tebing Tinggi. “Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyidikan, ternyata info tersebut benar. Dan anggota pun langsung menuju kelokasi,” terang Jhoni.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, dikatakan Jhoni, anggota langsung menangkap tersangka yang sedang nongkrong di pinggir jalan. “Setelah melihat pelaku, anggota langsung meringkusnya yang sedang duduk dipinggir jalan,” cakapnya.
Jhoni melanjutkan, saat digeledah didapat barang bukti jenis sabu sebanyak 2 paket kecil seharga Rp. 200.000 dalam kantong celana depan sebelah kiri dan HP. “Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Terpisah, menurut pengakuan tersangka Juanda (26), barang tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar di Desa Tanjung Ning Kecamatan Saling. “Baru 15 hari saya menjadi kurir, setiap penjualan saya mendapatkan untung sebesar Rp 50.000,” aku Juanda.
Naskah / photo (ibl)