banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Salah Satu Calon Kades Pakai Embel- Embel Ketua BPD

Salah Satu Calon Kades Pakai Embel- Embel Ketua BPD

Author : Dedi

MUARAENIM, LhL – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim habis masa jabatannya pada tahun 2021 ini, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak sebanyak 106 Desa, di Kabupaten Muara Enim.

Ratusan calon Kepala Desa menawarkan untuk menjadi yang terbaik dalam mendapat perhatian masyarakat untuk memilihnya, agar dapat menduduki Jabatan Sebagai Kepala Desa.12/10/21.

Dari hasil investigasi Tim media Infopol tv, di lapangan ada yang aneh dari baleho (poster ) pinggir jalan di Desa Aur Duri kecamatan Rambang Niru kabupaten muara Enim,di mana salah satu calon masih mencantumkan jabatan dia sebelum mencalonkan diri jadi Kepala Desa Aur Duri, yaitu Ketua BPD.

Kepala Desa Aur Duri, membenarkan bahwa memang benar salah satu calon masih mencatumkan jabatan dia di baleho, walaupun dia telah mengundurkan diri sebagi Ketua BPD, terang Kepala Desa Aur Duri.

Baca Juga  Kadis Kominfo Muba Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Berita Hoax

Sedangkan Camat Rambang Niru, Fredi Febriansyah SSTP MSi mengatakan dari pihak kecamatan sudah menegur sekarang itu wewenang dari panitia pemilihan kades.

“Kami sudah menegurnya, dan untuk pihak kami sudah mengatakan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa”, ungkapnya.

Keterangan berbeda dari Ruslan, anggota Badan pemantau penyelengara pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI)mengatakan itu termasuk pembohongan publik.

“Seharusnya dia tidak mencantumkan jabatan yang sudah dia duduki sebelum dia menjadi calon, nah ini nyata-nyata ia cantumkan namanya disertai embel-embel Ketua BPD,” jelasnya

Karena lanjut Ruslan, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber terkait Pembohong publik terdapat beberapa pasal pasal di antaranya Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Sesuai Undang Undang, Pj Bupati Hani Syopiar Rustam Bakal Tata Kembali Aset Negara di Banyuasin

“Sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008. Pasal 378 KUH Pidana (Penipuan). Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Drs H Rusdi Hairullah MSi, melalui Kabid Pemerintahan Desa Darmin SE, mengatakan apa yang dilakukan tersebut salah.

“Itu salah, apapun alasannya tidak seharusnya dalam baleho, mencantumkan jabatan ketua BPD, karena dia merupakan salah satu calon kepala desa Aur Duri No urut 4,” pungkasnya. Selasa, (12/10/2021).

Editor : Ron

Check Also

Puluhan Komunitas Literasi se-Sumsel Ditempa dalam Bimtek Balai Bahasa

Author : Ancai SMSI Lahat PALEMBANG, LhL — Sebanyak 30 perwakilan Komunitas Literasi (Komlit) dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO