Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Gebyar Vaksinasi COVID-19 di Pagar Alam Berhadiah Motor di Mulai Besok

Gebyar Vaksinasi COVID-19 di Pagar Alam Berhadiah Motor di Mulai Besok

Author : Toni Ramadhani

PAGAR ALAM, LhL– Upaya percepatan capaian vaksinasi COVID-19, Pemerintah Kota Pagar Alam bekerjasama dengan Polres, akan menggelar gebyar vaksinasi berhadiah yang akan dimulai pada Selasa besok, 21 Sepetember sampai 1 Desember 2021.

Menurut Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, bahwa selain hadiah-hadiah menarik ada pula satu unit sepeda motor disiapkan bagi masyarakat yang nomor undiannya beruntung.

“Jadi masyarakat yang datang ke gerai vaksin serta fasilitas pelayanan kesehatan akan mendapatkan kupon yang nanti akan diundi sesuai tahapan,” jelasnya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga  Jaga Kepatuhan Hukum, PTBA Gandeng Kejari Muara Enim

Wempy mengatakan, opening price akan dilakukan pada 23 September dengan hadiah-hadiah menarik, tahap I (1 Oktober) hadiah kulkas, kemudian tahap II (1 November) satu buah televisi, dan pada grand price yakni satu unit sepeda motor.

“Dan kupon undian bagi mereka yang sudah di vaksin dan mendapatkan kupon, berlaku dalam semua tahapan undian,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika sebelumnya di wilayah Poksek masing-masing, mereka yang di vaksin mendapatkan bantuan beras, maka kali ini kita siapkan berbagai hadiah menarik.

“Ini adalah bagian dari untuk mengajak masyarakat Pagar Alam khususnya untuk mau di vaksin, serta percepatan vaksin di Kota Pagar Alam,” jelasnya.

Baca Juga  Warga Yang Nikah Sirih di Pagar Alam Sudah Bisa Urus KK dan Akte Kelahiran Anak di Disdukcapil

Perihal percepatan vaksinasi ini, sebelumnya dilingkungan Pemkot Pagar Alam, Walikota Alpian Maskoni menegaskan melalui surat edaran agar seluruh ASN wajib untuk di vaksin kecuali ada keterangan tidak bisa di vaksin dari dinas kesehatan.

Dalam edaran nomor: 100/125/SD.I/2021 tertanggal 10 Sepetember 2021 tersebut Walikota menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Oktober bagi ASN dan tenaga pendamping administrasi yang belum divaksin dianggap tidak masuk kerja (tanpa keterangan) dan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki beban Kinerja tidak untuk dibayarkan.

Editor : Ron

Check Also

Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola Resmi Buka Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato kenegaraan RI

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO