Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Dititipkan Untuk Dijual Lagi, VS Diamankan Oleh Tim Walet Polres Lahat

Dititipkan Untuk Dijual Lagi, VS Diamankan Oleh Tim Walet Polres Lahat

Author : Prima

LAHAT, LhL – Jajaran Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Lahat yang di Pimpinan oleh AKP Zulfikar S.H bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Dengan sebutan Tim Walet Polres Lahat ini, telah berhasil mengamankan sat pelaku tersangka Narkotika jenis Shabu, di Jalan Sawah Indah Kelurahan Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan hasil Laporan Polisi Nomor – LP / A-144 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 September 2021 kejadian ini pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira Jam 13.00 Wib.

Tersangka VS (25) merupakan warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, dengan pekerjaan wiraswasta dan menjadi perantara narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Truck Terguling Timpa Pemotor, 2 Korban Tewas Seketika

” Tersangka VS (25) sudah kita amankan di TKP Jalan Sawah Indah Kelurahan Pagar Negara Kecamatan Lahat dengan barang bukti berupa (dua) paket kecil serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 0,42 gram. 1 (satu) buah tas selempang warna loreng,”ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui AKP Zulfikar S.H disampikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H

Kronologis penangkapan VS (25)
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diatas sering transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 Sekira jam 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang VS (25), Saat dilakukan penangkapan TSK sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian petugas melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna loreng yang tergantung di pondok pinggir jln tersebut dan didlmnya terdpt 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Operasi Pekat, Polres Pagaralam Tak Temukan Praktik Prostitusi dan Penyalahgunaan Narkoba

” Tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara. FL dengan cara dititipkan untuk dijual kembali. Pelaku ini dikenakan Pasal Yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Lispono S.H.

Editor : Ron

Check Also

Proyek Kolam Ikan Terindikasi Rugikan APBD Lahat

Author : Jang LAHAT, LhL – Dinilai karena kurang matang persiapannya, proyek kolam ikan Tebat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO