Author : Ujang
LAHAT, LhL – Kejar target kerja Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidkor, membuah hasil yang memuaskan. Pasalnya, pada hari ini, Rabu (18/8/2021), BG (43) warga Gang Flamboyan Nomor 24 RT 002 RW 001 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang merupakan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban Donni Junaedi (42) yang merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) warga Desa Suka Negara Dusun IV Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diserahkannya tersangka BG ke Kejari Lahat oleh Pidkor Sat-Reskrim Polres Lahat ini, seperti disampaikan Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Kurniawi H. Burnawi, SIK melalui Kanit Pidkor, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si.
Menurutnya,BG telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Yang mana sebelumnya, pada Hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 Sekira jam 15.00 WIB bertempat di Kel Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat di lokasi pembuatan Pertashop.
Pada saat itu, awalnya korban Donni Junaedi sedang mengawasi penggusuran tanah dengan menggunakan alat berat untuk dijadikan tempat SPBU mini Pertashop. Setelah itu, Donni dan teman-temannya berkerja tidak lama, tiba-tiba datanglah tersangka BG sambil marah kepada Donni.
Kala itu, BG bertanya, kenapa kayu yang pinta tersebut dinaikan ke atas mobil Dump Truck. Kemudian terjadilah perdebatan antara korban Donni dengan tersangka BG. Tiba-tiba BG langsung mengambil batu bata merah, bekas pecahan pagar yang masih utuh lalu memukul ke arah kepala Donni menggunakan tangan kanannya.
Setelah itu, korban Donni terjatuh. Kemudian pada saat Donni terjatuh dan ingin berdiri lagi, BG mengambil batu bata yang sudah pecah dan memukulkan kearah kepala Donni ke bagian dahi sebelah kiri, kemudian datanglah saksi Agus Efendi untuk melerai. Namun Agus justru malah dipukuli oleh BG. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban dilakukan pemeriksaan visum et Revertum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Atas laporan itu, pada Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB, bertempat di rumah tersangka BG telah dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, kepada tersangka BG dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Pidkor Polres Lahat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ya, tersangka BG sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat sesuai dengan LP/B-132/VI/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 15 Juni 2021”, kata Hendra didampingi salah satu penyidik unit tipidkor, Bripda. Wahyu Muhzen, usai penyerahan berkas dan tersangka, Rabu (18/8/21).
Editor : RON
Lahat Hotline





