Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Zona Merah, Pemkot Palembang Kaji Operasional RM dan Mal Hingga Pukul 20.00 WIB

Zona Merah, Pemkot Palembang Kaji Operasional RM dan Mal Hingga Pukul 20.00 WIB

Author : Elan

PALEMBANG, LhL – Walikota Palembang, Harnojo masih mempertimbangkan untuk menerapkan jam operasional rumah makan hingga pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB tiap harinya.

Sebagi informasi Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, diantaranya diatur jam operasional rumah makan juga pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB.

Karena masih berstatus zona merah Covid-19, maka saat ini Kota Palembang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun untuk tutup operasional tempat usaha masih pukul 21.00 WIB.

Selain jam operasional, kebijakan yang ditetapkan Senin (21/6/2021) lalu ini, tertuang sejumlah aturan seperti kegiatan warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan makan/minum di tempat wajib untuk menerapkan batasan kapasitas yakni 25 persen.

Baca Juga  Tusuk Perzen Hingga Tewas, DH Mendekam di Mapolsek PAU

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk pemberlakuan tutup pukul 20.00 WIB ini. Dengan kondisi pandemi tak hanya persoalan penanganan Covid-19 ataupun soal protokol kesehatan tetapi juga Pemerintah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Nanti kita lihat kondisinya dahulu, karena setiap hari perkembangan kasus aktif, angka kematian hingga BOR juga dari sebelumnya di atas 55 persen sekarang sudah dibawah 55 persen,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Meski belum memutuskan kebijakan yang akan diambil, namun Harnojoyo mengimbau agar masyarakat tak kendor untuk menerapkan protokol kesehatan. Aturan yang telah dikeluarkan, baik Perwali maupun Instruksi Mendagri sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga  Medco E&P Diskusi Manfaat Industri Hulu Migas Kepada Siswa SMA di Sumsel

“Aturan yang sudah ada tolong lah diikuti dahulu. Ini semua untuk kebaikan kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang,” katanya.

Tak hanya membatasi jam operasional, dalam Instruksi Mendagri tersebut juga berisikan bagi daerah yang berstatus zona merah wajib untuk melakukan Work From Home (WFH). 75 persen WHF dan work from office (WFO) 25 persen.

Editor : Ron

Check Also

Palembang Pimpin Transparansi Keuangan Daerah: Ratu Dewa Serahkan LKPD 2025

Palembang, LhL– Momentum akuntabilitas keuangan daerah kembali ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO