Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / 3 Kali Cabuli Kaum Sejenis, DT Terancam 15 Tahun Penjara

3 Kali Cabuli Kaum Sejenis, DT Terancam 15 Tahun Penjara

Author : Dedi

MUARA ENIM, LhL –  Kapolres Muara Enim AKBP Dani Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK, Press Release ungkap kasus persetubuhan terhadap anak (Curit/Sodomi) yang telah dilaporkan oleh orang tua korban, pencabulan sesama jenis, di Mapolres Muara Enim Sumatera Selatan, Senin (21/06/2021).

Diungkapkan Widhi, pelaku pencabulan bernama DT (20), penangkapan pelaku atau tersangka pada 16 Juni 2021, di rumahnya di Tanjung Enim. Sebelumnya pelaku pernah mengalami hal serupa pada saat ia masih Sekolah Dasar oleh orang lain, sehingga pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencabulan terhadap orang lain.

“Atas kelakuannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun,” ungkap Widhi.

Baca Juga  UMKM Berjaya, Bukit Asam Dianugerahi Penghargaan Pembina Terbaik

Dijelaskannya, pada hari, tanggal lupa pada bulan April 2020, bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021, bertempat di belakang Masjid At Tagwa Jalan Baturaja Talang Gabus Tanjung Enim telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan (Sodomi) atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Hal ini dilakukan dengan cara pada saat korban sedang duduk-duduk, kemudian korban diajak menemani tersangka untuk buang air kecil di belakang Masjid, tersangka menyuruh korban memperlihatkan kemaluannya, lalu memaksa korban agar mau di setubuhi dengan cara membuka celana korban kemudian memegangi kedua tangan korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus korban hingga mengeluarkan cairan dari kemaluannya,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Lahat Berikan Reward Ke Personel Humas Polres Lahat Atas Prestasi yang Telah Dicapai

Lanjutnya, setelah itu korban disuruh pulang dan pelaku berkata kepada korban agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada orang tuanya atau orang lain, dikatakan pelaku, ia telah melakukan persetubuan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim, dan telah kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek korban dan 1 (satu) helai kaos korban, ” kata Widhi

Kejadian ini membuat orang tua korban khawatir takut anaknya tertular.
“Kita menghimbau kepada masyarakat, agar menjaga anaknya, tidak hanya perempuan tetapi juga laki laki, agar orang tua lebih menjaga, memperhatikan prilaku dan lingkungan anak anaknya bermain. Agar kejadian seperti ini terjadi lagi,” pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Jum’at Berkah, Usai Yasinan PWI Sumsel Kembali Berbagi pada Sesama

Author : PWI Sumsel PALEMBANG, LhL – KEMBALI PWI Peduli Sumatera Selatan menggelar kegiatan Jum’at …

SMM Panel

APK

Jasa SEO