Author : RU/RRC
MUBA, LhL – Akhirnya (MY) Kepala desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya Musi Banyuasin (Muba) yang belum lama ini digerebek warga diberhentikan dengan tidak hormat.
Sanksi tegas ini dilakukan Pemkab Muba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba terkait dugaan perbuatan tidak sonono yang dilakukan oknum Kades bersama selingkuhannya berinisial (KR) seorang perangkat desa yang berstatus istri orang.
“Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena telah melanggar peraturan Bupati nomor 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan, lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat dan pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela”, tegas Kepala Dinas PMD Muba, H. Richard Cahyadi, AP. M. Si dalam keterangan Persnya di ruang rapat Dinas PMD, Senin (14/6/21).
Maka dari hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada Senin (14/6/2021) mendukung, keputusan pemerintah karena kepala desa telah melanggar peraturan bupati nomor 18 th 2019.
“Keputusan ini dibuat, karena telah mendapat dukungan dari Komisi 1 melalui Rapat Dengar Pendapat dan Kades Desa Talang Mandong akan diberhentikan secara tidak hormat”, tambah dia.
Dijelaskannya, bahwa sebelumnya telah digelar rapat di Dinas PMD Muba yang diikuti bagian Hukum Setda Muba, Dasrullah, Inspektor Kabupaten Muba, Eko dan Heriansyah Camat Jirak, Jaya Yudi dan Ketua BPD Talang Mandong, Firman.
“Selama menunggu proses usulan dari BPD yang direkomendasi Camat Jirak Jaya, untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong”, tutup Ricard.
Ediror : RON
Lahat Hotline





