Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Merasa Dijebak, Taufik Hidayat Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Merasa Dijebak, Taufik Hidayat Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Author : SMSI Sumsel

PALEMBANG, Lhl – Karena dirinya merasa dijebak oleh pengedar sabu, maka Terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, melalui kuasa hukumnya bernama Nala Praya, SH minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Nala Praya SH.

Pembelaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab Nala menguraikan tentang kronologis penangkapan kliennya itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 10 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.15 Wib di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Saat itu, terdakwa ditangkap dengan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram.

Baca Juga  Pj Bupati Apriyadi Buka Jalan Baru untuk Warga Muba

”Sebagai sopir travel, saat itu terdakwa tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu,” tegas Nala dalam teks pledoinya, Senin (14/6/2021) di PN Palembang dengan Ketua Majelis Erma Suharti, SH MH serta hakim anggota Eddy Cahyono SH MH dan Efrata Happy Tarigan, SH, MH.

Karena itu, Nala minta agar tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati dapat dibatalkan. Sebab Sabu tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa juga tidak tahu kalau barang yang diterimanya dari orang dua orang pengendara mobil minibus silver juga tak dikenalnya. Namun sangat disayangkan, kedua orang tersebut melarikan diri dari kejaran polisi.

Baca Juga  18 Kontengen Pramuka Kwarcab KBN Tingkat Nasional Dillepas Alpian Maskoni

Juga dalam pledoinya, Nala menjelaskan pembelaannya Terdakwa Taufik Hidayat merasa tidak bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dikarenakan Taufik Hidayat juga disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin, namun apa daya isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan. Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu sebanyak itu.

“Sehingga Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukuman Mati”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Perlombaan Olahraga Gembira HUT ke 81 RI di Lingkungan Pemkab Empat lawang Berlangsung Meriah

Author : Lis 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆, LhL – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar Perlombaan Olahraga Gembira …

SMM Panel

APK

Jasa SEO