Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / DPRD Puji Capaian WTP Pemkab Lahat, Begini Kata Cik Ujang

DPRD Puji Capaian WTP Pemkab Lahat, Begini Kata Cik Ujang

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Bertempat di Gedung Utama DPRD Lahat Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan Pembukaan Rapat Paripurna IX Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021 dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat tahun Anggaran 2020 dan Raperda Tantang Kawasan bebas Rokok. Senin (07/06).

Rapat tersebut langsung dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Lahat didampingi Wakil Ketua II DPRD Lahat, yang dihadiri langsung oleh Bupati Lahat, Wakil Bupati Lahat, Pj Seketaris Daerah (Sekda) Lahat Unsur Forkompinda Lahat dan Jajaran SKPD Kabupaten Lahat beserta tamu undangan lainya.

Dalam pidato yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lahat, Gaharu, S.E., M.M ia menyampaikan berdasarkan daftar hadir Anggota DPRD yang mengikuti rapat ini memenuhi kuorum, maka rapat ini terpenuhi dan dapat dibuka secara umum.

Baca Juga  SIDAK PASAR SQUER, BUPATI LAHAT MINTA PEDAGANG TIDAK "NAKAL"

“Kesempatan ini juga mengucapkan selamat kepada semua atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lahat mendapatkan kembali tanpa pengecualian atau terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 untuk ke- 7 kalinya dari Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ini merupakan prestasi bersama pemerintah daerah Kabupaten Lahat dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah sesuai standar, ” ungkapnya.

Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang, SH penyampaian, bahwa pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban posisional Kepala Daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 30 ayat 1 undang- undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamankan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.

Baca Juga  USAI LIBUR PANJANG IDUL FITRI 1446H/2025M, PEMKAB LAHAT GELAR APEL GABUNGAN DAN HALAL BIHALAL

“Dari materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 menyampaikan mengenai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten meliputi materi laporan keuangan sebagai berikut laporan realisasi anggaran lebih di laporan operasional laporan arus kas laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan laporan keuangan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia. Yang berbahagia sampaikan penjelasan satu persatu dari isi dokumen lampiran tersebut sebagai laporan realisasi anggaran tahun 2020 laporan realisasi anggaran tahun 2020 perbandingan antara realisasi pelaksanaan anggaran dengan anggaran yang telah ditetapkan, ” paparnya.

Editor : Ron

Check Also

Soroti Langsiran BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Minta Polisi Sidak SPBU di Lahat

# Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi.  LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO