Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / BANYUASIN / Dituding Bebaskan BD Narkoba, Ini Tanggapan Polres Banyuasin

Dituding Bebaskan BD Narkoba, Ini Tanggapan Polres Banyuasin

Authot : SMSI

BANYUASIN, LhL – Penangkapan diduga Bandar Narkoba di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapat tudingan membebaskan Bandar Narkoba yang baru ditangkap.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan hal itu tidak benar, karena prosedur penangkapan sesuai dengan SOP bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.

Baca Juga  Mulai Besok 35 Ribu Warga di Muba Dapat Beras Gratis

“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” Jelasnya kepada puluhan wartawan di Polres Banyuasin Senin (26/4/2021)

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba cukup lama dirumah yang diduga bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.

“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” Katanya

Baca Juga  Puluhan Wartawan Berlaga di Media Gathering PWI Sumsel dan BPJS Kesehatan

Jatrat Tunggal berharap bila ada yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan informasi yang salah.

“Mohon kepada rekan-rekan agar bila ada info semacam itu agar di konfirmasi terlebih dulu, nomor handphone saya selalu aktif.” ucapnya.

Editor : RON

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO