Author : Aceng
PAGARALAM, LhL – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pagaralam berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2020 silam dimana berdasarkan keterangan dari pelapor Kurniawan (17) Warga talang keladi Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam pada saat itu dia bersama Muhammad Alfajri, Muhammad Rizky, Mario, Ronald Regant dan Zaky Febriansyah sedang melakukan kegiatan Camping di perkebunan teh gunung dempo Kota Pagar Alam ,kemudian Warga Talang Keladi , Kecamatan Pagaralam Selatan ini membeberkan kejadian kepada Polisi bahwa ketika mereka berada didalam tenda tiba-tiba datang seorang laki-kaki (pelaku) yang tidak dikenalnya dan masuk ke dalam tenda dan langsung meminta handphone, karena enggan memberikan membuat Pelaku Naik Pitam dengan memukuli seluruh penghuni tenda.
Ditambahkan juga penjelasan dari saksi-saksi bahwa pelaku berjumlah 6 orang, dan diketahui salah satu pelaku sempat mengancam ingin membunuh apabila tidak diberikan barang milik para penikmat alam ini.
Berdasarkan cuitan dua pelaku yang sudah tertangkap terlebih dahulu yaitu Rega Anggara bin Fauzar dan Pigo Saldo Bin Aswani juga proses penyelidikan yang cukup panjang Anggota unit Pidum sat Reskrim polres Pagaralam berhasil mencokol kembali satu pelaku pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 14.30 wib Pelaku tersebut bernama EGAR DIAZ SAPUTRA Bin IRAWAN ( 21 ) warga Tebat baru ilir RT.02 RW.01Kelurahan Tebat giri indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dimana pelaku yang telah masuk daptar pencarian orang (DPO) ini berhasil ditangkap di SPBU Air Perikan saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motornyo.
Dengan dipimpin Kanit Pidum Res Pagar Alam Ipda Akhirudin, SH beserta anggota Opsnal unit Pidum,selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sigap alias Siap Jaga Pagaralam dengan Jargon Respa Berlari (Polres Pagaralam Berantas Pelaku pencurian).Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi A. Kayadu menjelaskan dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna hitam dan sepeda motor honda cbr warna hitam Para pelaku ini telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda beat, 1 unit hp Oppo Neo 7, 1 buah music box, dan 1 buah Gitar Merk Yamaha ” jelas Kasubbag Humas.
“Dari Tangan Pelaku ini kami sudah mengamankan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nomor Polisi, velg jari-jari (alat yang digunakan pelaku)
1 (satu) unit motor Honda CBR warna hitam dengan nomor Polisi BG-2944-WP (alat yang digunakan pelaku), lalu untuk 3 rekan Diaz kita sudah Kantongi identitas secara lengkap, sedangkan untuk Pasal yang dikenakan pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ” Ucap Wempi.
Editor : Ron
Lahat Hotline





