Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Gubernur Tunjuk Sekda Pemprov Sebagai PLH Bupati Muara Enim

Gubernur Tunjuk Sekda Pemprov Sebagai PLH Bupati Muara Enim

Author : Dedi

MUARAENIM, LhL – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel H Nasrun Umar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muaraenim.

Penunjukkan Nasrun Umar ini setelah ditetapkan dan ditahannya Bupati Muaraenim H Juarsah, SH sebagai tersangka baru pada kasus suap fee proyek di Dinas PU PR Muaraenim atas pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan.

Herman Deru mengatakan, penunjukan Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sebagai perpanjangan tangan untuk mengurus Kabupaten Muaraenim.

Dikatakan Herman Deru, penunjukkan Plh ini sambil menunggu status jabatan Bupati Muaraenim Juarsah dari Mendagri apakah nanti dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Baca Juga  Cari Ikan, Sodong Temukan Mayat Bayi di Sungai Musi

Jika nantinya status Juarsah dinonaktifkan, maka menurut Herman Deru, dirinya akan mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muaraenim.

Sebagaimana diketahui, dengan ditahan dan ditetapkan Juarsah sebagai tersangka, maka terjadilah kekosongan kekuasaan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muaraenim.

Atas dasar itulah Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muaraenim Emran Tabrani langsung menuju Kota Palembang menghadap Gubernur Sumsel H Herman Deri untuk meminta petunjuk terkait hal ini.

Terkait keberlangsungan roda pemerintahan, Emran mengatakan setelah mereka menghadap Gubernur akan dapat hasilnya dan langsung bekerja seperti biasa.

“Kita minta petunjuk Pak Gubernur untuk keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Muaraenim. Namun terkait kinerja dan keberlangsungan pemerintah saat ini tetap berlanjut seperti biasanya,” pungkasnya.

Baca Juga  Uang Minyak "Macet", 19 Sopir Truck Sampah Pemkot Pagaralam Mogok Kerja

Perlu diketahui berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014: Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.

Berdasarkan UU tersebut dapat diperkirakan dalam waktu dekat ini Gubernur Sumsel akan menentukan seorang Penjabat Bupati Muara Enim guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada hingga Pilkada mendatang.

Editor : Ron

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO