Author : MAN
LAHAT, LhL – Kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ditubuh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Lematang pada tahun 2018 lalu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bakal ada tersangka.
Kepala Kejari Lahat Fitra SH mengatakan, saat ini semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk mantan pejabat penting di Kabupaten Lahat juga telah dipanggil untuk diperiksa.
“Penanganan kasus perkara Kolusi dan Nepotisme berbeda dengan Korupsi sehingga harus berkoordinasi karena itulah tidak serta merta diputuskan meskipun saksi dan bukti telah ada,” ungkapnya.
Namun penetapan tersangka kemungkinan tahun ini dan tidak akan dilakukan diawal tahun 2021 karena kasus ini diperiksa pada 2020 sehingga tidak akan menjadi PR kedepan,” urai Kejari Lahat ditemui diruang kerjanya. Kamis (3/4/2020).
Ditambah kan Fitra, untuk itu pihaknya mengimbau agar Pimpinan daerah agar tidak melakukan Nepotisme dan Kolusi dalam mengangkat pejabat di lingkungan FKPD Lahat, mengingat hal ini adalah peninggalan kolonial dan tidak boleh diterapkan saat ini dan telah diatur dalam UU yang mengatur perkara KKN.
Selain itu, untuk Kades memang ada yang melapor kan adanya Kolusi dan Nepotisme dalam mengangkat perangkat desa.
Namun, tegas Kajar, saat ini belum ada UU yang mengatur tentang larangan bagi Kades untuk tidak mengangkat keluarga nya sebagai perangkat daerah sehingga tida dapat diproses hukum namun jika Kepala Daerah mengeluarkan Perda maka aturan ini bisa diterap kan dan memiliki kekuatan hukum.
Editor : RON
Lahat Hotline





