Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / WARTA POLISI / POLRES PAGARALAM / SIMPAN SABU, DUA WANITA BERSAUDARA INI DIAMANKAN PETUGAS

SIMPAN SABU, DUA WANITA BERSAUDARA INI DIAMANKAN PETUGAS

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Setelah penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Dua kakak beradik yang dikenal cukup “Licin” di dunia peredaran narkoba, berhasil diamankan Team Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Pagaralam, Kota Pagaralam, Selasa, (16/07/2019).

Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si mengatakan, sebelumnya pada hari Senin tanggal (15/07/2019) sekira Pukul 17:00 WIB, team jangan gurah berhasil menangkap kakak beradik atas nama ASK binti Purwo Lelono Warga Air Perikan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dan EML Binti Muklisin Warga Sumber Agung Lubuk Linggau 1, kota Lubuk Linggau.

Baca Juga  Kapolres Lahat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada 1 Personel

“Keduanya ini ditangkap di Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam di rumah kontrakan ASK,” kata dia.

Dikatakan Trisaksono, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, terlihat oleh Team Jangan Gurah pelaku EML membuang sesuatu yang dicurigai adalah narkoba.

“Setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu buah kotak yang telah dilakban hitam berisikan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik. Ketika dilakukan penggeledahan lagi, ditemukan 1 buah pirek kaca yang di dalamnya diduga berisikan sedian narkotika sabu sabu dan beberapa pipet plastik, 1 (satu) buah bong alat hisap shabu shabu serta 1 (satu) buah kotak gambar kartun yang berisikan 1 bal plastik klip kosong list merah,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Hanya Urusi Sabu dan Inek, Satres-Narkoba Polres Lubuk Linggau juga Bagikan Takjil

Trisaksono menuturkan, atas kejadian tersebut, kedua kakak beradik ini harus mempertanggung jawabkan Perbuatannya.

“Kemudian untuk kedua kakak beradik tersebut, sementara dikenakan pasal yang disangkakan pasal 114 UU 35 thn 2009,” ungkapnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pemimpin Redaksi Lahathotline.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Polri

Author : Toni Ramadhani LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO