# Terkait Tuntutan Gantirugi Lahan Warga Desa Arahan dan Gedung Agung di PT. MHP
Author : Hadi
LAHAT, LhL – Bermula saat akan dilakukannya penandatanganan berita acara kesepakatan antara PT. MHP dan Warga Desa Arahan dan Gedung Agung, pihak perusahaan tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini disampaikan oleh Ramli, salah seorang perwakilan warga yang juga pemilik lahan yang dimaksud.

Padahal menurut warga, kesepakatan sebelumnya sudah ditandatangani kesepakatan pada tanggal 21 April 2016 silam, oleh BAP, DPD RI, Kementerian LHK, Kementerian ATR dan Pertanahan, Pemprop Sumsel, Pemkab Lahat, PT. Musi Hutan Persada dan Perwakilan Masyarakat, terhadap lahan seluas 81,3 hektar yang dinyatakan di luar kawasan hutan atau yang terletak pada Areal Penggunaan Lain (APL), agar lahan itu dikembalikan kepada masyarakat oleh pihak perusahaan melalui Pemkab Lahat.
“Kendati begitu, hampir tiga tahun molornya pengembalian lahan yang dimediasi Pemkab Lahat oleh PT. MHP kepada masyarakat. Diduga kuat, hal ini akibat oknum oknum yang telah mengabaikan hasil kesepakatan tertanggal 21 April 2016 silam tersebut”, cerita Ramli, Selasa (19/3/19) pada pewarta media ini.
Sementara itu, lanjut dia, Bupati Lahat, Cik Ujang yang berhasil ditemui awak media bersama wakil warga Hafis Dahlan CS di ruang kerjanya pada Jum’at tanggal 15 Maret 2019, Pak Bupati kembali berjanji kepada warga, bahwa masalah ini akan diselesaikan minggu depan (Minggu ini), namun belum juga ada kejelasannya.
“Kondisi ini, dikarenakan beliau (Bupati Lahat) sedang padat kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan. Karenanya, Bupati juga berharap, agar pihak warga tetap bersabar. Bupati juga minta maaf atas keterlambatan penyelesaian kasus ini, hal ini akibat padatnya kegiatan Bupati yang tidak bisa ditunda”, tutup Ramli.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline








