Author : Kayan M
EMPAT LAWANG, LhL – Sungguh malang nasib WTM (17) warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang nyawanya harus hilang percuma akibat kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia di tangan DD (18), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP dan atau 351 KUHP.
Diketahui bahwa kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib kemarin. Saat kejadian, korban, saksi dan tersangka berkumpul di Jembatan Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Tersangka membawa pisau dengan maksud untuk dijual, namun tidak ada yang ingin membeli pisau tersebut, sehingga tersangka memainkan pisau tersebut dengan cara menebaskannya ke pohon bambu. Namun pisau tersebut terlempar dari tangan tersangka, dan mengenai korban pada bagian dada. Akibatnya, nyawa WTM pun harus melayang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Agus Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Ismail membenarkan kejadian kelalaian tersebut sehingga mengakibatkan nyawa WTM (17) melayang sia sia.
“Ya.., memang benar, pada hari sabtu telah terjadi tindak kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang dengan tersangka DD (18) yang mengakibatkan WTM (17) meninggal dunia dengan luka di bagian dada dengan panjang luka 7 cm dan lebar 5 cm,” ungkapnya
Berdasarkan laporan pada hari minggu 29 April 2018 sekira pukul 01 :00 wib, lanjut Ismail, pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka DD yang sedang berada di Desa Lubuk Kelumpang Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di rumah saudara Angga (kakak tersangka, red).
“Berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/B – 20 /IV/2018/Res Empat Lawang/tgl 29 April 2018, kemudian Team Elang Opsnal Sat Reskrim Empat Lawang dipimpin Kasat reskrim dan Kanit Pidum, Ipda Badarudin menjemput TSK, saat diamankan TSK tidak melakukan perlawanan. Kemudian petugas kepolisian membawa TSK ke Polres Empat Lawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya, Senin (30/4/18).
Editor : Zadi
Lahat Hotline





